Buser Polres Minsel ringkus 2 (dua) tersangka pengrusakan di Ongkaw



Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana pengrusakan NW (Natan), 18 tahun, warga Desa Sapa Kecamatan Tenga dan GP (Giovani), 18 tahun, warga Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang.








Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochammad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi siang tadi, Jumat (8/9), melalui KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan tentang kasus pengrusakan rumah warga yang terjadi di Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.

“Ada 2 (dua) tersangka kasus pengrusakan yang diamankan yaitu NW (Natan) dan GP (Giovani),” ungkap Iptu Duwi.




Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 2 buah parang yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan pengrusakan.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Iptu Duwi Galih.

Komentar