Asmara berujung Pidana, Mekanik Pineleng ‘digaruk’ Polisi

Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang lelaki BM (Bray), 24 tahun, warga Perum Lestari Dua Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, petang kemarin Senin (25/9), atas persangkaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.






Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Libertinus Tiaki membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka BM (Bray) diamankan kemarin sore di kediamannya Perum Lestari Dua Desa Sea Kecamatan Pineleng atas tindak pidana melarikan perempuan dibawah umur yakni Mawar (nama disamarkan), 20 tahun, seorang mahasisiwi, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Bripka Libert.



Dari informasi awal diketahui bahwa Mawar telah 7 (tujuh) bulan lamanya tidak pulang ke rumah orang tuanya. Selang waktu tersebut Mawar tinggal bersama dengan tersangka BM (Bray) yang dalam kesehariannya adalah seorang mekanik.

“BM (Bray) ini sebenarnya sudah memiliki istri, akan tetapi sudah tidak tinggal bersama lagi; sehari-hari BM berprofesi sebagai mekanik di bengkel kendaraan bermotor,” tambah Kanit Reskrim.

Terpantau, tersangka BM (Bray) saat ini sudah diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya. Sementara itu, Mawar telah diantar pulang kembali ke rumah orang tuanya.

Komentar