Ancam keselamatan petugas, Tersangka kasus penganiayaan dilumpuhkan Patola



Humas Polres Minsel
Tim Patola Polres Minahasa Selatan berhasil melumpuhkan tersangka kasus penganiayaan RL (Rando), 20 tahun, warga Desa Tompasobaru Satu. Tersangka RL terpaksa dilumpuhkan karena mengancam keselamatan petugas saat hendak diamankan pada malam tadi, Rabu (20/9), di Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan.





Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi mengungkapkan bahwa tersangka RL (Rando) masuk dalam target operasi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Melky Rompas, 37 tahun, warga Desa Tompasobaru.

“Tersangka RL (Rando) ditangkap atas perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/97/IX/2017/Sek Tompasobaru, tanggal 20 September 2017,” ungkap Kasat Reskrim.

Awalnya, Tim Patola bersama personil Unit Reskrim Polsek Tompasobaru melakukan penggeberekan terhadap tersangka yang sedang pesta miras bersama teman-temannya. Melihat kehadiran polisi, teman-teman tersangka langsung lari membubarkan diri.

“Adapun tersangka sendiri saat akan diamankan, mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian berlari hendak menyerang petugas dan seketika itu juga kami langsung melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kakinya,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka yang mengalami luka tembak di betis kaki sebelah kanan, langsung dievakuasi petugas untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya dibawa ke Polres Minsel.

“Saat ini tersangka RL (Rando) bersama dengan barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.

Komentar