Humas Polres Minsel
Tim Patola Polres Minahasa Selatan
berhasil melumpuhkan tersangka kasus penganiayaan RL (Rando), 20 tahun, warga
Desa Tompasobaru Satu. Tersangka RL terpaksa dilumpuhkan karena mengancam
keselamatan petugas saat hendak diamankan pada malam tadi, Rabu (20/9), di Desa
Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan
Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi mengungkapkan bahwa
tersangka RL (Rando) masuk dalam target operasi atas tindak pidana penganiayaan
yang dilakukannya terhadap korban Melky Rompas, 37 tahun, warga Desa
Tompasobaru.
“Tersangka RL (Rando) ditangkap atas
perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi
nomor LP/97/IX/2017/Sek Tompasobaru, tanggal 20 September 2017,” ungkap Kasat
Reskrim.
Awalnya, Tim Patola bersama personil Unit
Reskrim Polsek Tompasobaru melakukan penggeberekan terhadap tersangka yang
sedang pesta miras bersama teman-temannya. Melihat kehadiran polisi, teman-teman
tersangka langsung lari membubarkan diri.
“Adapun tersangka sendiri saat akan
diamankan, mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian
berlari hendak menyerang petugas dan seketika itu juga kami langsung melumpuhkan
tersangka dengan cara menembak kakinya,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka yang mengalami luka tembak di
betis kaki sebelah kanan, langsung dievakuasi petugas untuk mendapatkan
perawatan medis selanjutnya dibawa ke Polres Minsel.
“Saat ini tersangka RL (Rando) bersama
dengan barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan untuk proses
penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar