Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse
Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka judi togel MM
(Maxi), 46 tahun, warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa
Selatan, pada malam tadi Kamis (31/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan,
tersangka MM (Maxi) selama ini dikenal sebagai salah satu penarik kupon togel
yang sering beroperasi di seputaran wilayah Kecamatan Amurang Raya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu
Mochammad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi Jumat (1/9), melalui KBO Sat
Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka judi togel MM (Maxi), 46
tahun, warga Desa Kapitu diamankan tim buser pada malam tadi di Jalan Trans Sulawesi
Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat melalui serangkaian tindakan
penyelidikan dan pengejaran,” ungkap Iptu Duwi Galih.
Bersama dengan tersangka, polisi juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 887.000,- , beserta
kupon rekapan dan buku syair judi togel.
Sementara itu, Kapolres Minahasa
Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, mengungkapkan bahwa penegakan hukum
terhadap tindak pidana judi togel merupakan salah satu prioritas segenap
jajaran Polres Minahasa Selatan.
“Polres Minahasa Selatan dan segenap
jajarannya telah berkomitmen dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat
khususnya judi togel ini, kita tidak pernah main-main; jadi untuk perkara judi
togel ini, anda bermain pasti kita sikatm,” tegas Kapolres.
Terpantau tersangka judi togel MM (Maxi)
saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Komentar
Posting Komentar