Aksi kejar-kejaran, Polres Minsel ringkus tersangka judi togel



Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka judi togel MM (Maxi), 46 tahun, warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, pada malam tadi Kamis (31/8).



Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MM (Maxi) selama ini dikenal sebagai salah satu penarik kupon togel yang sering beroperasi di seputaran wilayah Kecamatan Amurang Raya.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochammad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi Jumat (1/9), melalui KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka judi togel MM (Maxi), 46 tahun, warga Desa Kapitu diamankan tim buser pada malam tadi di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan pengejaran,” ungkap Iptu Duwi Galih.



Bersama dengan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 887.000,- , beserta kupon rekapan dan buku syair judi togel.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana judi togel merupakan salah satu prioritas segenap jajaran Polres Minahasa Selatan.



“Polres Minahasa Selatan dan segenap jajarannya telah berkomitmen dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat khususnya judi togel ini, kita tidak pernah main-main; jadi untuk perkara judi togel ini, anda bermain pasti kita sikatm,” tegas Kapolres.

Terpantau tersangka judi togel MM (Maxi) saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Komentar