Polsek Tenga ringkus tersangka kasus cabul dan penganiayaan di Pakuure



Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana cabul MM (Michael), 29 tahun, warga Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (23/8), membenarkan penangkapan ini.



“Tersangka kasus cabul, MM (Michael), diamankan pagi tadi di kediamannya Desa Pakuure Tiga jaga Dua terkait dengan tindak pidana cabul serta penganiayaan,” ungkap Kapolsek.

Diketahui kasus cabul dan penganiayaan terjadi pada hari Minggu (20/8) di Desa Pakuure Tiga sekira pkl. 01.00 wita yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban YP (Yeffi), 25 tahun, seorang ibu rumah tangga.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka masuk di rumah korban tepatnya ke dalam kamar lalu memeluk dan mencium korban yang saat itu sedang tidur. Mendapat perlakuan demikian, korban pun melakukan perlawanan.



“Korban teriak berontak dan berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka gores di pipi akibat cakaran kuku tersangka, sesaat kemudian tersangka langsung melarikan diri,”tambah Kapolsek.

Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian proses penyidikan kepolisian terkait dengan tindak pidana cabul dan penganiayaan yang dilakukannya.

Komentar