Polsek Tenga amankan tersangka pengancaman di Desa Pakuure



Humas Polres Minsel
Gabungan personil Unit Reskrim, Sabhara dan Intelkam Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus pengancaman BP (Benya), 46 tahun, warga Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (3/8), membenarkan penangkapan ini.




“Telah diamankan tersangka kasus pengancaman BP (Benya), 46 tahun; tersangka diamankan pada pagi tadi dikediamannya Desa Pakuure Tiga,” ungkap Kapolsek.

Adapun tindak pidana pengancaman tersebut terjadi pada Senin (17/7) di Desa Pakuure Tiga, dilakukan oleh tersangka BP (Benya) terhadap korban Agus Ruru, 59 tahun; dengan cara mengatakan akan membunuh korban.



“Sambil memegang  sebatang kayu, tersangka mengatakan akan membunuh korban; merasa terancam korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian dan langsung kita lakukan upaya pemanggilan tapi tidak diindahkan tersangka dan akhirnya kami melakukan upaya paksa dengan penangkapan,”tambah Kapolsek.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar