Humas Polres Minsel
Tim gabungan Polsek Amurang menggagalkan aksi
penyelundupan 250 liter minuman keras jenis Cap Tikus, Sabtu (12/8), saat
pelaksanaan Ops Pekat Samrat di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten
Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan
minuman keras ini beawal dari adanya laporan warga masyarakat.
“Berawal dari informasi warga tentang adanya
pergerakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza DB 1302 OC yang mengangkut
Cap Tikus di Desa Ranoketang Tua, kami langsung bergerak dan berhasil
mengamankan barang bukti sebanyak 250 liter Cap Tikus,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Amurang menambahkan bahwa barang bukti
miras Cap Tikus ini rencananya akan dibawa ke Kota Bitung untuk diperjualbelikan.
“Pemiliknya perempuan ST (Sandra), 35 tahun, warga Desa
Tombatu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara, rencananya minuman keras
Cap Tikus ini akan dibawa untuk diperjualbelikan di seputaran Kota Bitung,”
tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar