Polsek Amurang gagalkan penyelundupan 250 liter Cap Tikus



Humas Polres Minsel
Tim gabungan Polsek Amurang menggagalkan aksi penyelundupan 250 liter minuman keras jenis Cap Tikus, Sabtu (12/8), saat pelaksanaan Ops Pekat Samrat di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.





Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan minuman keras ini beawal dari adanya laporan warga masyarakat.

“Berawal dari informasi warga tentang adanya pergerakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza DB 1302 OC yang mengangkut Cap Tikus di Desa Ranoketang Tua, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 250 liter Cap Tikus,” jelas Kapolsek.



Kapolsek Amurang menambahkan bahwa barang bukti miras Cap Tikus ini rencananya akan dibawa ke Kota Bitung untuk diperjualbelikan.

“Pemiliknya perempuan ST (Sandra), 35 tahun, warga Desa Tombatu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara, rencananya minuman keras Cap Tikus ini akan dibawa untuk diperjualbelikan di seputaran Kota Bitung,” tutup Kapolsek.

Komentar