Humas Polres
Minsel
Sebanyak 600 liter minuman keras jenis
Cap Tikus berhasil diamankan Satgas UKL (unit kecil lengkap) Ops Pekat Polsek
Amurang, malam tadi Selasa (1/8), di Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur
Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,
SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi Rabu (2/8), menjelaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan minuman keras tanpa ijin berawal dari adanya informasi warga
masyarakat didukung kesiapsiagaan personil dalam upaya pengejaran.
“Saat menerima informasi masyarakat,
kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pergerakan
kendaraan yang mengangkut minuman keras ini,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek
Amurang Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K, menambahkan bahwa 600 liter minuman keras
jenis Cap Tikus ini adalah milik dari perempuan EP (Ester), 35 tahun, warga
Desa Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan, diangkut dengan
kendaraan R6 Dyna nomor polisi KT 8091 LR.
“Cap Tikusyang tidak memiliki dokumen
perijinan tersebut milik dari perempuan EP (Ester),warga Desa MakasiliKecamatan
Kumelembuai diangkut oleh kendaraan TruckDyna nomor polisi KT 8091 LR; miras
tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah pengecer di Kota Manado dan
sekitarnya,” tambah Ipda Luky.
Adapun tersangka EP (Ester) bersama
supir truck HP (Hartje), 43 tahun, warga Desa Makasili Kecamatan Kumelembuai
serta barang bukti 1 unit kendaraan R6 Trucknomor polisi KT 8091 LR dan 600
liter dalam kemasan karungplastik, saat ini telah diamankan di Polsek Amurang
untuk Polsek Amurang.
“Tersangka pemilik miras dan supirnya
serta barang bukti 600 liter Cap Tikus telah diamankan untuk proses
penyidikan,” tutup Ipda Luky.
Komentar
Posting Komentar