Polsek Amurang gagalkan penyelundupan 600 liter Cap Tikus



Humas Polres Minsel
Sebanyak 600 liter minuman keras jenis Cap Tikus berhasil diamankan Satgas UKL (unit kecil lengkap) Ops Pekat Polsek Amurang, malam tadi Selasa (1/8), di Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi Rabu (2/8), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan minuman keras tanpa ijin berawal dari adanya informasi warga masyarakat didukung kesiapsiagaan personil dalam upaya pengejaran.

“Saat menerima informasi masyarakat, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pergerakan kendaraan yang mengangkut minuman keras ini,” ungkap Kapolsek.



Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K, menambahkan bahwa 600 liter minuman keras jenis Cap Tikus ini adalah milik dari perempuan EP (Ester), 35 tahun, warga Desa Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan, diangkut dengan kendaraan R6 Dyna nomor polisi KT 8091 LR.


“Cap Tikusyang tidak memiliki dokumen perijinan tersebut milik dari perempuan EP (Ester),warga Desa MakasiliKecamatan Kumelembuai diangkut oleh kendaraan TruckDyna nomor polisi KT 8091 LR; miras tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah pengecer di Kota Manado dan sekitarnya,” tambah Ipda Luky.



Adapun tersangka EP (Ester) bersama supir truck HP (Hartje), 43 tahun, warga Desa Makasili Kecamatan Kumelembuai serta barang bukti 1 unit kendaraan R6 Trucknomor polisi KT 8091 LR dan 600 liter dalam kemasan karungplastik, saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk Polsek Amurang.

“Tersangka pemilik miras dan supirnya serta barang bukti 600 liter Cap Tikus telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Ipda Luky.

Komentar