Polres Minsel sita lusinan miras tanpa ijin di Tenga dan Touluaan



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan menyita lusinan minuman keras tanpa ijin di Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan pada pelaksanaan Operasi Pekat Samrat 2017, malam tadi Rabu (2/8).



Kabag Ops Kompol Jacky Lapian, S.Sos, saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (3/8), menjelaskan bahwa barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 12 botol Kasegaran Sari dan 12 botol bir Casanova.



“Ada 1 lusin miras Kasegaran Sari diamankan di Desa Toundanow Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara serta 1 lusin Casanova diamankan di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Kabag Ops.

Lanjut ditambahkan Kabag Ops selain hasil tersebut Satgas UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk tingkat Polsek juga berhasil mengamankan juga miras Cap Tikus di wilayah Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tareran.

“Selain itu, diamankan juga Cap Tikus sejumlah 13 botol Cap Tikus di wilayah Polsek Tumpaan dan Polsek Tareran, keseluruhan miras yang berhasil diamankan ini nantinya akan menjadi barang bukti Ops Pekat Samrat-2017 Satgas Polres Minsel,” tutup Kompol Jacky.

Komentar