Humas Polres Minsel
Personil gabungan unit Reskrim, Intelkam dan
Sabhara Polsek Ratatotok berhasil mengamankan tersangka kasus pengrusakan WM
(Wahjudi), 17 tahun, warga Desa Ratatotok Tengah; dan IS (Indra), 20 tahun, warga
Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang saat
dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (16/8), membenarkan penangkapan terhadap kedua
tersangka tersebut.
“WM dan IS diamankan dini hari tadi, Rabu (16/8)
pkl. 03.00 wita; keduanya merupakan tersangka dalam kasus pengrusakan baliho
dan umbul-umbul di Ratatotok yang terjadi malam tadi,” ungkap Kapolsek.
Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani
proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Ratatotok terkait dengan motif tindak
pidana pengrusakan yang dilakukannya.
“Kita masih melakukan pengembangan dengan melakukan
upaya pemeriksaan dalam kaitan proses penyidikan dan penyelidikan guna mengetahui
modus dan motif para tersangka tindak pidana pengrusakan ini,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar