Cabuli siswi SD, oknum Kepala Sekolah diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Oknum Kepala Sekolah JM (Jhon), 59 tahun, warga Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, diamankan polisi atas tindak pidana cabul yang dilakukannya terhadap salah satu siswi di sekolahnya. Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (12/8), menjelaskan kronologis kejadian asusila ini.



“Malam tadi telah diamankan tersangka kasus cabul JM (Jhon), 59 tahun, seorang Kepala Sekolah Dasar, atas tindak pidana cabul yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 10 tahun, siswi kelas VI SD, warga Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka JM (Jhon) terhadap korban pada hari Kamis (10/8) pagi sekira pkl. 06.30 wita di Sekolah Dasar yang dipimpin oleh tersangka.

“Kejadian berawal saat tersangka menyuruh korban untuk menyapu diruangannya; saat itu tersangka langsung mencium mulut korban dan memegang bagian sensitive dari tubuh korban,” tambah Kapolsek.

Korban berusaha melepaskan diri, berteriak menangis dan lari pulang ke rumahnya. Tiba di rumah, korban pun langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya yang kemudian meneruskan laporan pada pihak Kepolisian.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan resmi ditahan untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.


Komentar