Bongkar judi togel, Dua tersangka diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil membongkar sindikat judi togel yang beroperasi di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling dan mengamankan 2 (dua) tersangka, Senin (7/8).



“2 (dua) tersangka berhasil kami amankan, TL (Tino), 34 tahun, warga Desa Wanga; dan VR (Veky), 55 tahun warga Desa Raanan Baru; keduanya berperan sebagai pengecer kupon judi togel yang selamaini beroperasi di seputaran Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Kasat reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK, pagi tadi Selasa (8/8).




Kasat Reskrim menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan sindikat judi togel ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan dukungan berupa informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak terlepas juga dari dukungan aktif masyarakat yang selalu memberikan informasi actual kepada pihak kepolisian untuk itu disampaikan terimakasih,” tambah Kasat Reskrim.



Selain para tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.365.000, (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), buku rekapan togel dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Komentar