Berakhir Damai, pelaku penganiayaan di Ranoyapo tandatangani surat pernyataan



Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan RP (Rizal), warga Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Komandan Tim Patola Ipda Derly Lumataw saat dikonfirmasi pagi tadi, Senin (21/8), membenarkan proses penangkapan ini.



“Tersangka RP (Rizal) diamankan pagi tadi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Em Sanger,” ungkap Ipda Derly.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekira pkl. 01.30 wita di jalan raya Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, dimana korban Em Sanger, warga Kecamatan Ranoyapo,  yang sedang mengemudikan kendaraan R4 Pick Up dihadang oleh tersangka RP yang berakhir dengan kejadian pemukulan.

Sementara itu Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan menerangkan bahwa setelah diadakan mediasi antara tersangka dengan korban diambil kesimpulan bahwa kejadian penganiayaan tersebut disebabkan kesalahpahaman.



“Kita mengupayakan langkah mediasi antara pihak korban dengan tersangka dan kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dengan damai; diketahui ternyata korban dengan tersangka ini masih dalam satu ikatan keluarga dan kejadian pemukulan murni disebabkan karena salah paham, tersangka sudah meminta maaf dan diterima oleh korban,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian ini, tersangka telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai terkait dengan tidak akan mengulangi lagi kejadian tersebut.

“Disaksikan istri dan keluarga masing-masing, tersangka dan korban telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai,” tutup Kapolsek.

Komentar