Polsek Touluaan amankan tersangka kasus penganiayaan sajam



Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan EP (Egen), 21 tahun, warga Desa Ranoketang Atas Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, pada malam tadi Minggu (3/7).



Diketahui tersangka EP (Egen) yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban ET (Epit), 25 warga Desa Lobu Atas Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat dikonfirmasi pagi tadi, Senin (3/7), membenarkan peristiwa penganiyaan ini.

“TKP-nya di Desa Lobu 1 Kecamatan Touluaan, diawali pesta miras tersangka dan korban kemudian berselisih paham, berkelahi dan berakhir dengan terjadinya kasus penikaman; Tersangka EP dengan menggunakan sebilah pisau menikam korban ET di tubuh bagian dada hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kalooran Amurang,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kasus ini masih akan dilakukan pendalaman perihal motif tersangka serta akar masalah yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka telah kami tahan bersama dengan barang bukti sebilah pisau yang digunakannya, juga kami akan melakukan pendalam kasus melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar