Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan berhasil mengamankan tersangka
kasus penganiayaan EP (Egen), 21 tahun, warga Desa Ranoketang Atas Kecamatan Touluaan
Kabupaten Minahasa Tenggara, pada malam tadi Minggu (3/7).
Diketahui tersangka EP (Egen) yang dalam kondisi
mabuk akibat konsumsi miras melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan
senjata tajam jenis pisau terhadap korban ET (Epit), 25 warga Desa Lobu Atas
Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat
dikonfirmasi pagi tadi, Senin (3/7), membenarkan peristiwa penganiyaan ini.
“TKP-nya di Desa Lobu 1 Kecamatan Touluaan, diawali
pesta miras tersangka dan korban kemudian berselisih paham, berkelahi dan
berakhir dengan terjadinya kasus penikaman; Tersangka EP dengan menggunakan
sebilah pisau menikam korban ET di tubuh bagian dada hingga menyebabkan korban
tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kalooran Amurang,”
ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kasus ini masih akan dilakukan pendalaman
perihal motif tersangka serta akar masalah yang menjadi penyebab terjadinya tindak
pidana penganiayaan.
“Tersangka telah kami tahan bersama dengan barang
bukti sebilah pisau yang digunakannya, juga kami akan melakukan pendalam kasus
melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar