Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan
mengamankan tersangka kasus penganiayaan YK (Yusak), 54 tahun, warga Desa Lobu Kecamatan
Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi
saat dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (25/7), membenarkan peristiwa penangkapan ini.
“Tersangka kasus
penganiayaan YK (Yusak), diamankan pagi tadi di kediamannya Desa Lobu Kecamatan
Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Kapolsek.
Diketahui tindak
pidana penganiayaan terjadi di Desa Lobu pada Senin (24/7) kemarin pkl. 16.00
wita, yang dilakukan oleh tersangka YK (Yusak) terhadap korban Herling Saerang,
18 tahun, warga Desa Lobu.
“Tersangka melakukan
penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan rantai mesin chain saw hingga
mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepala,” tambah Kapolsek.
Adapun korban Herling
Saerang saat ini masih dalam perawatan medis di RS Kalooran Amurang setelah
sebelumnya dirawat di Puskesmas Silian.
Komentar
Posting Komentar