Polsek Touluaan amankan pelaku penganiayaan di Desa Lobu



Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan mengamankan tersangka kasus penganiayaan YK (Yusak), 54 tahun, warga Desa Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (25/7), membenarkan peristiwa penangkapan ini.



“Tersangka kasus penganiayaan YK (Yusak), diamankan pagi tadi di kediamannya Desa Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Lobu pada Senin (24/7) kemarin pkl. 16.00 wita, yang dilakukan oleh tersangka YK (Yusak) terhadap korban Herling Saerang, 18 tahun, warga Desa Lobu.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan rantai mesin chain saw hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepala,” tambah Kapolsek.

Adapun korban Herling Saerang saat ini masih dalam perawatan medis di RS Kalooran Amurang setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Silian.

“Korban awalnya dirawat di Puskesmas Silian kemudian dirujuk ke RS Kalooran Amurang, adapun untuk tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar