Polsek Ranoyapo amankan pelaku penganiayaan di Desa Beringin

Humas Polres Minsel
Polsek Ranoyapo berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan, AO (Anton), 28 tahun, warga Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan saat dikonfirmasi pagi tadi, Minggu (30/7), membenarkan penangkapan tersebut.



“Tersangka kasus penganiayaan, AO (Anton), berhasil diamankan malam tadi (Sabtu, 29/7) di Perkebunan Desa Beringin, setelah kita melakukan upaya pencarian dan pengejaran,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat malam (28/7) pkl. 23.00 wita di Desa Beringin yang dilakukan oleh tersangka AO (Anton) terhadap korban Jeky Wowor, 20 tahun, warga Desa Beringin.

Peristiwa bermula saat korban Jeky Wowor bersama teman-temannya hendak pulang ke rumah usai menghadiri pesta ulang tahun. Di tengah jalan, korban dicegat oleh tersangka kemudian terjadi adu mulut yang kemudian berakhir dengan tindakan penganiayaan. Akibatnya, Korban mengalami luka potong di kepala bagian belakang dan luka lecet pada lutut kaki kanan, dan langsung dilarikan ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban sampai saat ini masih dirawat di RS Cantia Tompasobaru, sedangkan tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar