Humas Polres Minsel
Bidang Hukum (Bidkum)
Polda Sulawesi Utara mengadakan kegiatan sosialisasi di Polres Minahasa
Selatan, Selasa (25/7), tentang Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2016 dan
Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 serta Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
130 / PUU / 2015.
Tim Sosialisasi
dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulut AKBP Syanette D. Katopo,
SH, MH, dengan anggota AKBP J. Bokko, SH, MH; didampingi 2 (dua) PNS Bidkum.
Kedatangan tim
sosialisasi diterima langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,
SH, SIK, MSi, Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, seluruh pejabat utama,
Kapolsek dan ratusan personil jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolres
Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kedatangan Tim
Sosialisasi seraya meminta segenap Pejabat dan Kapolsek serta personil jajarn untuk
dapat memahami, mengerti dan melaksanakan materi yang disosialisasikan.
“Terimakasih atas
kedatangan tim sosialisasi Bidkum Polda Sulut di Polres Minahasa Selatan, saya meminta
segenap personil untuk dapat memahami maksud dan tujuan dari materi sosialisasi
ini,” ungkap Kapolres.
Sementara itu Ketua
Tim Sosialisasi AKBP Syanette D. Katopo, SH, MH, menjelaskan bahwa materi
sosialisasi ini terkait langsung dengan pelaksanaan tugas personil dilapangan
karena berhubungan dengan Peraturan Disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
“Materi sosialisasi
ini sangat penting dipahami karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan
tugas, yakni Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Syanette.
Kegiatan sosialisasi dari
Bidkum Polda Sulut yang diikuti oleh ratusan personil jajaran Polres Minahasa
Selatan berlangsung lancar dan peserta tampak antusias ditandai dengan aktifnya
sesi tanya jawab dalam kegiatan sosialisasi ini.
Komentar
Posting Komentar