Polres Minsel terima Tim Sosialisasi Bidkum Polda Sulut



Humas Polres Minsel
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara mengadakan kegiatan sosialisasi di Polres Minahasa Selatan, Selasa (25/7), tentang Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 serta Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 / PUU / 2015.



Tim Sosialisasi dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulut AKBP Syanette D. Katopo, SH, MH, dengan anggota AKBP J. Bokko, SH, MH; didampingi 2 (dua) PNS Bidkum.

Kedatangan tim sosialisasi diterima langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, seluruh pejabat utama, Kapolsek dan ratusan personil jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kedatangan Tim Sosialisasi seraya meminta segenap Pejabat dan Kapolsek serta personil jajarn untuk dapat memahami, mengerti dan melaksanakan materi yang disosialisasikan.



“Terimakasih atas kedatangan tim sosialisasi Bidkum Polda Sulut di Polres Minahasa Selatan, saya meminta segenap personil untuk dapat memahami maksud dan tujuan dari materi sosialisasi ini,” ungkap Kapolres.

Sementara itu Ketua Tim Sosialisasi AKBP Syanette D. Katopo, SH, MH, menjelaskan bahwa materi sosialisasi ini terkait langsung dengan pelaksanaan tugas personil dilapangan karena berhubungan dengan Peraturan Disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.



“Materi sosialisasi ini sangat penting dipahami karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas, yakni Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Syanette.

Kegiatan sosialisasi dari Bidkum Polda Sulut yang diikuti oleh ratusan personil jajaran Polres Minahasa Selatan berlangsung lancar dan peserta tampak antusias ditandai dengan aktifnya sesi tanya jawab dalam kegiatan sosialisasi ini.

Komentar