Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan mengamankan minuman keras
tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 110 liter pada pelaksanaan Operasi Pekat di
Desa Kotamenara Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu
(22/7).
Kabag Ops Polres Minahasa Selatan Kompol Jacky
Lapian, S.Sos, selaku Karendal Ops Pekat mengungkapkan bahwa keberhasilan
pengungkapan ratusan liter minuman keras tanpa ijin ini merupakan hasil kerja
keras dari Satgas Tindak Ops Pekat Polres Minahasa Selatan dengan Unit
Intelijen Polsek Amurang.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras
semua pihak khususnya Satgas Tindak ops Pekat dengan Unit Intel Polsek
Amurang,” ungkap Kabag Ops.
Dari informasi lapangan menyebutkan bahwa ratusan
liter Miras Cap Tikus ini rencanya akan disupply atau didistribusikan ke luar
wilayah lintas kabupaten kota.
Selain minuman keras, Polres Minahasa Selatan juga
mengamankan 9 (sembilan) orang mabuk di wilayah Polsek Tareran dan Polsek
Amurang.
“Kita juga mengamankan sebanyak 9 orang yang masih dalam
status siswa sekolah menengah, mabuk akibat konsumsi miras di wilayah Polsek
Tareran,” tambah Kabag Ops.
Kesembilan pelajar yang ditemukan mabuk yaitu YB
(Yandri), 42 tahun, warga Desa Ritey Kecamatan Amurang Timur; JT (Jerry), 17
tahun, Warga Desa Lansot Kecamatan Tareran; AM (Aldy), 13 tahun, Warga Desa
Lansot Kecamatan Tareran, JO (Jovan), 16 tahun, Warga Desa Lansot Kecamatan
Tareran, AK (Andre), 15 tahun, Warga Desa Lansot Kecamatan Tareran, AK (Angga),
15 tahun, Warga Desa Lansot Kecamatan Tareran, GT (Gabriel), 16 tahun, Warga
Desa Lansot Kecamatan Tareran, CP (Chris), 14 tahun, Warga Desa Lansot
Kecamatan Tareran, GP (Geral), 16 tahun, Warga Desa Lansot Kecamatan Tareran
dan WA (Wendy), 13 tahun, Warga Desa Lansot Kecamatan Tareran.
Untuk kasus orang mabuk tindak lanjutnya yakni
dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian, dibuatkan surat pernyataan tidak
akan mengulangi lagi kemudian diantar pulang ke rumahnya masing-masing.
Komentar
Posting Komentar