Humas Polres Minsel
Satuan Reserse
Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan terus mendalami kasus penemuan
senjata api rakitan di wilayah pesisir pantai Molompar Kecamatan Belang
Kabupaten Minahasa Tenggara pada Senin (24/7) kemarin.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, saat dikonfirmasi pagi tadi Selasa (25/7)
menjelaskan bahwa gabungan personil dari Unit Identifikasi Sat Reskrim dan
Timsus Patola telah diturunkan ke TKP guna menindak lanjuti penemuan senjata
rakitan ini.
“Saat menerima
informasi tentang adanya penemuan senjata rakitan di wilayah Kecamatan Belang,
kita langsung membentuk Tim Investigasi dari gabungan personil Unit
Identifikasi dan Timsus Patola dan segera menuju ke TKP untuk upaya
penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Tim Investigasi Polres
Minahasa Selatan ini pun langsung melakukan upaya penggeledahan di tempat kediaman
pemilik senjata api rakitan tersebut.
“Kita langsung melakukan
upaya penggeledahan di tempat kediaman pemilik senjata api rakitan, AA (Aviudin/Uang),
wilayah Molompar Pantai Kecamatan Belang,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, melalui KBO Sat
Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan
barang bukti berupa 1 alat solder, 3 (tiga) potongan botol air mineral dan 1
buah obeng.
Selain upaya
penggeledahan, petugas pun melakukan interogasi terhadap tersangka pemilik
senjata api rakitan serta tetangga rumahnya.
“Hasil interogasi kami
menunjukan bahwa tidak ditemukan petunjuk atau indikasi yang mengarah pada
jaringan teroris,” jelas Iptu Duwi.
Adapun tersangka dan
barang bukti berupa senjata api rakitan saat ini telah diamankan pihak
kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Komentar
Posting Komentar