Polres Minsel dalami penemuan senjata rakitan di Belang



Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan terus mendalami kasus penemuan senjata api rakitan di wilayah pesisir pantai Molompar Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara pada Senin (24/7) kemarin.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, saat dikonfirmasi pagi tadi Selasa (25/7) menjelaskan bahwa gabungan personil dari Unit Identifikasi Sat Reskrim dan Timsus Patola telah diturunkan ke TKP guna menindak lanjuti penemuan senjata rakitan ini.

“Saat menerima informasi tentang adanya penemuan senjata rakitan di wilayah Kecamatan Belang, kita langsung membentuk Tim Investigasi dari gabungan personil Unit Identifikasi dan Timsus Patola dan segera menuju ke TKP untuk upaya penyelidikan,” ungkap Kapolres.



Tim Investigasi Polres Minahasa Selatan ini pun langsung melakukan upaya penggeledahan di tempat kediaman pemilik senjata api rakitan tersebut.

“Kita langsung melakukan upaya penggeledahan di tempat kediaman pemilik senjata api rakitan, AA (Aviudin/Uang), wilayah Molompar Pantai Kecamatan Belang,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, melalui KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 alat solder, 3 (tiga) potongan botol air mineral dan 1 buah obeng.

Selain upaya penggeledahan, petugas pun melakukan interogasi terhadap tersangka pemilik senjata api rakitan serta tetangga rumahnya.

“Hasil interogasi kami menunjukan bahwa tidak ditemukan petunjuk atau indikasi yang mengarah pada jaringan teroris,” jelas Iptu Duwi.

Adapun tersangka dan barang bukti berupa senjata api rakitan saat ini telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

“Kita telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, kita juga nantinya akan berkoordinasi dengan Perbakin selaku saksi ahli,” tutup Iptu Duwi.

Komentar