Ops Pekat, Polres Minsel sita 78 botol Cap Tikus dan puluhan botol miras berbagai merk



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan mengamankan 78 botol minuman keras jenis Cap Tikus serta 47 botol minuman keras kemasan pabrik berbagai merk yang tidak dilengkapi surat izin. Ratusan botol miras tersebut diamankan pada pelaksanaan Operasi Pekat Samrat-2017, malam tadi Jumat (21/7).



Kabag Ops Polres Minahasa Selatan Kompol Jacky Lapian, S.Sos, saat dikonfirmasi pagi tadi Sabtu (22/7) menerangkan bahwa ratusan botol miras tanpa ijin telah diamankan sebagai barang bukti Ops Pekat 2017.

“Ratusan botol miras tanpa ijin tersebut adalah hasil razia yang dilaksanakan Satgas Polres Minsel dan Polsek jajaran pada malam tadi di sejumlah warung, kios serta pertokoan,” jelas Kabag Ops.

Selain minuman keras, Polres Minahasa Selatan juga mengamankan 3 (tiga) orang lelaki yang berada dalam keadaan mabuk dan membuat keributan.

“Diamankan juga 3 (tiga) orang lelaki dalam keadaan mabuk yaitu DW (Des), 22 tahun warga Desa Silian Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara; RM (Roy), 21 tahun warga Desa Tompasobaru Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan; dan JL (Juan) 22 tahun warga Desa Tompasobaru Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan,” tambah Kabag Ops.

Terhadap ketiga lelaki yang mabuk tersebut dilakukan pembinaan selanjutnya dibuatkan pernyataan tidak mengulangi lagi kemudian diantar pulang ke rumahnya masing-masing.

Komentar