Humas Polres Minsel
Polres Minahasa
Selatan mengamankan 78 botol minuman keras jenis Cap Tikus serta 47 botol minuman
keras kemasan pabrik berbagai merk yang tidak dilengkapi surat izin. Ratusan
botol miras tersebut diamankan pada pelaksanaan Operasi Pekat Samrat-2017,
malam tadi Jumat (21/7).
Kabag Ops Polres
Minahasa Selatan Kompol Jacky Lapian, S.Sos, saat dikonfirmasi pagi tadi Sabtu
(22/7) menerangkan bahwa ratusan botol miras tanpa ijin telah diamankan sebagai
barang bukti Ops Pekat 2017.
“Ratusan botol miras
tanpa ijin tersebut adalah hasil razia yang dilaksanakan Satgas Polres Minsel
dan Polsek jajaran pada malam tadi di sejumlah warung, kios serta pertokoan,”
jelas Kabag Ops.
Selain minuman keras,
Polres Minahasa Selatan juga mengamankan 3 (tiga) orang lelaki yang berada dalam
keadaan mabuk dan membuat keributan.
“Diamankan juga 3
(tiga) orang lelaki dalam keadaan mabuk yaitu DW (Des), 22 tahun warga Desa
Silian Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara; RM (Roy), 21 tahun
warga Desa Tompasobaru Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan; dan JL
(Juan) 22 tahun warga Desa Tompasobaru Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa
Selatan,” tambah Kabag Ops.
Terhadap ketiga lelaki
yang mabuk tersebut dilakukan pembinaan selanjutnya dibuatkan pernyataan tidak
mengulangi lagi kemudian diantar pulang ke rumahnya masing-masing.
Komentar
Posting Komentar