78,8 Liter Captikus dan Lusinan Miras kemasan pabrik berhasil diamankan



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 78,8 liter minuman keras jenis Cap Tikus dan 31 botol minuman keras kemasan pabrik pada pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat Samrat 2017 malam tadi, Minggu (23/7).



Kabag Ops Kompol Jacky Lapian, S.Sos, saat dikonfirmasi pagi tadi (Senin, 24/7), membenarkan penyitaan barang bukti miras tanpa ijin tersebut.



“Totalnya ada 78,8 liter Captikus, 16 botol Valentine, 3 botol Champion dan 12 botol Kasegaran Sari, semua miras tersebut tidak dilengkapi surat ijin dalam hal pendistribusian, penjualan serta penggunaannya,” ungkap Kabag Ops.

Adapun untuk miras jenis Cap Tikus didapatkan dari hasil razia Ops Pekat di warung-warung, kios dan pertokoan yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan maupun Kabupaten Minahasa Tenggara.





“Untuk minuman keras jenis Captikus ini kita dapatkan melalui hasil razia malam tadi di wilayah Kecamatan Ratahan 1,8 liter; Tompasobaru 6,5 liter; Amurang 4,5 liter;  Motoling 13,5 liter; Tatapaan 22,5 liter; dan Touluaan 30 liter,” tutup Kompol Jacky.

Komentar