Humas Polres Minsel
Polres Minahasa
Selatan berhasil mengamankan 78,8 liter minuman keras jenis Cap Tikus dan 31
botol minuman keras kemasan pabrik pada pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat
Samrat 2017 malam tadi, Minggu (23/7).
Kabag Ops Kompol Jacky
Lapian, S.Sos, saat dikonfirmasi pagi tadi (Senin, 24/7), membenarkan penyitaan
barang bukti miras tanpa ijin tersebut.
“Totalnya ada 78,8
liter Captikus, 16 botol Valentine, 3 botol Champion dan 12 botol Kasegaran
Sari, semua miras tersebut tidak dilengkapi surat ijin dalam hal
pendistribusian, penjualan serta penggunaannya,” ungkap Kabag Ops.
Adapun untuk miras
jenis Cap Tikus didapatkan dari hasil razia Ops Pekat di warung-warung, kios
dan pertokoan yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan maupun Kabupaten
Minahasa Tenggara.
“Untuk minuman keras
jenis Captikus ini kita dapatkan melalui hasil razia malam tadi di wilayah Kecamatan
Ratahan 1,8 liter; Tompasobaru 6,5 liter; Amurang 4,5 liter; Motoling 13,5 liter; Tatapaan 22,5 liter; dan
Touluaan 30 liter,” tutup Kompol Jacky.
Komentar
Posting Komentar