Humas Polres Minsel
Gabungan personil unit
fungsi Reskrim, Sabhara dan Intelijen Polsek Tenga berhasil menangkap tersangka
kasus pengancaman JJ (Jems), 47 tahun, warga Desa Tewasen Kecamatan Amurang
Barat Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka JJ (Jems) diamankan pada petang
kemarin, Jumat (21/7), di tempat persembunyiannya Perkebunan Moinit wilayah
Kepolisian Desa Tawaang Timur.
Kapolsek Tenga Iptu
Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (22/7), membenarkan
penangkapan terhadap tersangka yang selama ini dikenal licin dari pengejaran
petugas ini.
“Tersangka JJ (Jems)
statusnya buron dalam kasus pengancaman yang dilakukannya pada bulan Mei 2017
dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek,
tindak pidana pengancaman dilakukan tersangka JJ (Jems) terhadap korban Kadir
Akuba, 50 tahun, warga Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa
Selatan, dengan cara mengancam akan membunuh korban.
“Sambil memegang
senjata tajam jenis parang, tersangka mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu akan
membunuh korban. Merasa ketakutan, korban kemudian melaporkan kejadian ini pada
pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.
Penangkapan tersangka
pun terbilang tidak mudah, personil Polsek Tenga harus masuk keluar hutan
dahulu, menyebrangi sungai, kemudian melakukan pengepungan terhadap tempat
persembunyian tersangka.
Komentar
Posting Komentar