Masuk keluar hutan, Polsek Tenga berhasil ringkus DPO pengancaman



Humas Polres Minsel
Gabungan personil unit fungsi Reskrim, Sabhara dan Intelijen Polsek Tenga berhasil menangkap tersangka kasus pengancaman JJ (Jems), 47 tahun, warga Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka JJ (Jems) diamankan pada petang kemarin, Jumat (21/7), di tempat persembunyiannya Perkebunan Moinit wilayah Kepolisian Desa Tawaang Timur.



Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (22/7), membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang selama ini dikenal licin dari pengejaran petugas ini.

“Tersangka JJ (Jems) statusnya buron dalam kasus pengancaman yang dilakukannya pada bulan Mei 2017 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, tindak pidana pengancaman dilakukan tersangka JJ (Jems) terhadap korban Kadir Akuba, 50 tahun, warga Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan cara mengancam akan membunuh korban.

“Sambil memegang senjata tajam jenis parang, tersangka mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu akan membunuh korban. Merasa ketakutan, korban kemudian melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.

Penangkapan tersangka pun terbilang tidak mudah, personil Polsek Tenga harus masuk keluar hutan dahulu, menyebrangi sungai, kemudian melakukan pengepungan terhadap tempat persembunyian tersangka.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar