Humas Polres Minsel
Sebanyak 10 (sepuluh) warga
terjaring dalam pelaksanaan Operasi Pekat Samrat, malam tadi Kamis (27/7), yang dilaksanakan oleh
Polsek Amurang di Pantai Kambiow Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten
Minahasa Selatan. Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi
pagi tadi, Jumat (28/7), menjelaskan bahwa kesepuluh warga tersebut diamankan
saat sedang melakukan pesta miras di pesisir pantai Teluk Amurang.
“Kita melakukan
penggebrekan pesta miras malam tadi di pesisir Pantai Teluk Amurang tepatnya di
Pantai Kambiow, dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) warga, salah satunya
seorang ibu rumah tangga (IRT),” ungkap Kapolsek.
Adapun 10 (sepuluh)
warga yang terjaring dalam Ops Pekat RK (Rony), 56 tahun, warga Ds. Kambiow; GT
(Gladys), 27 tahun, warga Ds. Lopana; RW (Rian), 20 tahun, warga Kel. Bitung;
MM (Melky), 23 tahun, warga Kel. Bitung, FR (Farly), 19 tahun, warga Kel.
Bitung; AM (Andre), 23 tahun, warga Kel. Bitung; FK (Fian), 18 tahun, warga Ds.
Tawaang; Y (Yafno), 23 tahun, warga Ds. Tawaang; MP (Marko), 18 tahun, warga
Ds. Tawaang; dan IM (Isra), 14 tahun, warga Ds. Tawaang. Selain kesepuluh
warga, diamankan juga barang bukti minuman keras Bir Casanova sejumlah 8 (Delapan)
Botol dan Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral.
Sementara itu, Kanit
Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K, menambahkan bahwa keberhasilan
dalam penggeberekan pesta miras ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam
memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Kita ucapkan
terimakasih atas dukungan masyarakat yang pro aktif dalam memberikan informasi
kepada pihak kepolisian sehingga upaya pemeliharaan kamtibmas melalui
pelaksanaan Ops Pekat ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambah Ipda
Lukyta.
Komentar
Posting Komentar