IRT Cantik terjaring Ops Pekat



Humas Polres Minsel
Sebanyak 10 (sepuluh) warga terjaring dalam pelaksanaan Operasi Pekat Samrat, malam tadi Kamis (27/7), yang dilaksanakan oleh Polsek Amurang di Pantai Kambiow Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Jumat (28/7), menjelaskan bahwa kesepuluh warga tersebut diamankan saat sedang melakukan pesta miras di pesisir pantai Teluk Amurang.



“Kita melakukan penggebrekan pesta miras malam tadi di pesisir Pantai Teluk Amurang tepatnya di Pantai Kambiow, dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) warga, salah satunya seorang ibu rumah tangga (IRT),” ungkap Kapolsek.

Adapun 10 (sepuluh) warga yang terjaring dalam Ops Pekat RK (Rony), 56 tahun, warga Ds. Kambiow; GT (Gladys), 27 tahun, warga Ds. Lopana; RW (Rian), 20 tahun, warga Kel. Bitung; MM (Melky), 23 tahun, warga Kel. Bitung, FR (Farly), 19 tahun, warga Kel. Bitung; AM (Andre), 23 tahun, warga Kel. Bitung; FK (Fian), 18 tahun, warga Ds. Tawaang; Y (Yafno), 23 tahun, warga Ds. Tawaang; MP (Marko), 18 tahun, warga Ds. Tawaang; dan IM (Isra), 14 tahun, warga Ds. Tawaang. Selain kesepuluh warga, diamankan juga barang bukti minuman keras Bir Casanova sejumlah 8 (Delapan) Botol dan Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral.



Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K, menambahkan bahwa keberhasilan dalam penggeberekan pesta miras ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.



“Kita ucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat yang pro aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga upaya pemeliharaan kamtibmas melalui pelaksanaan Ops Pekat ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambah Ipda Lukyta.

Komentar