Humas Polres Minsel
Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam
terjadi di Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, malam tadi
Minggu (16/7) sekira pkl. 23.30 wita.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
pagi tadi, Senin (17/7), membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan
tersebut.
“Korbannya lelaki MR (Marlan), 24 tahun, warga Desa
Radey; korban mengalami luka robek di siku tangan kanan, jari tangan serta luka
memar di bahu sebelah kiri,” jelas Kapolsek.
Kronologis berawal saat korban MR (Marlan) sedang
bercerita dengan temannya, saat itu datang tersangka dan langsung menganiaya
korban dengan senjata tajam jenis parang.
“Diawali dengan perkelahian, kemudian tersangka
mengambil parang yang disembunyikan dibajunya kemudian langsung menganiaya
korban,” tambah Kapolsek.
Dari keterangan beberapa saksi diketahui bahwa
tersangka menyimpan dendam pada korban disebabkan adanya hubungan kedekatan
antara korban dengan istri tersangka.
“Korban segera kami larikan ke Puskesmas, sedangkan
untuk barang bukti sebuah parang telah kami amankan sementara untuk tersangka
sudah teridentifikasi dan sedang dalam pengejaran,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar