Cabuli anak dibawah umur, ABG Wioi dipolisikan



Humas Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Ratahan mengamankan tersangka tindak pidana cabul, lelaki AK (Allan), 22 tahun, warga Desa Wioi 3 Kecamatan Ratahan Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (29/7), membenarkan penangkapan terhadap pelaku cabul anak dibawah umur ini.



“Tersangka tindak pidana cabul, AK (Allan), 22 tahun, telah diamankan kemarin Jumat (28/7), di rumahnya Desa Wioi,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tersangka AK (Allan), melakukan tindak pidana cabul terhadap korban GP (Gloria), 12 tahun, siswi SMP, warga Desa Wioi. Tersangka melakukan perbuatannya pada hari Jumat (14/7) pkl. 01.00 wita dini hari dan dipergoki oleh ibu korban.

“Tersangka dipergoki oleh ibu korban saat sedang mencabuli korban pada Jumat (14/7) pkl. 01.00 wita dini hari,” tambah Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul telah dilakukannya terhadap korban sejak korban masih duduk di Kelas 6 SD dengan cara memegang bagian tubuh pribadi atau alat vital korban.

“Kita masih akan terus dalami kasus ini dalam proses penyelidikan serta penyikan lanjutan guna mengetahui motif dan modus tersangka serta kondisi kesehatan fisik korban,” tutup Kapolsek.


Komentar