Humas Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek
Ratahan mengamankan tersangka tindak pidana cabul, lelaki AK (Allan), 22 tahun,
warga Desa Wioi 3 Kecamatan Ratahan Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek
Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (29/7),
membenarkan penangkapan terhadap pelaku cabul anak dibawah umur ini.
“Tersangka tindak
pidana cabul, AK (Allan), 22 tahun, telah diamankan kemarin Jumat (28/7), di
rumahnya Desa Wioi,” ungkap Kapolsek.
Diketahui tersangka AK
(Allan), melakukan tindak pidana cabul terhadap korban GP (Gloria), 12 tahun,
siswi SMP, warga Desa Wioi. Tersangka melakukan perbuatannya pada hari Jumat
(14/7) pkl. 01.00 wita dini hari dan dipergoki oleh ibu korban.
“Tersangka dipergoki
oleh ibu korban saat sedang mencabuli korban pada Jumat (14/7) pkl. 01.00 wita
dini hari,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan
awal, tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul telah dilakukannya terhadap
korban sejak korban masih duduk di Kelas 6 SD dengan cara memegang bagian tubuh
pribadi atau alat vital korban.
“Kita masih akan terus
dalami kasus ini dalam proses penyelidikan serta penyikan lanjutan guna
mengetahui motif dan modus tersangka serta kondisi kesehatan fisik korban,”
tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar