Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap
(Buser) Polres Minahasa Selatan berhasil dalam pengungkapan sindikat pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan. Berawal dari adanya laporan masyarakat perihal kehilangan
kendaraan jenis sepeda motor pada Jumat Siang (21/7), Tim Buser Polres Minsel
langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres
Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi Sabtu (22/7)
melalui KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, menyampaikan bahwa dari hasil
pendalaman kasus curanmor ini telah berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka
yakni JW (Jeril/Ucok), 20 tahun; dan AK (Allan), 18 tahun. Kedua tersangka
curanmor ini diamankan malam tadi, Sabtu (22/7), di Desa Kapitu Kecamatan
Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.
“Berawal dari Laporan
Polisi nomor LP/225/VII/2017/Sulut-Res Minsel, kita melakukan pengembangan dan
pendalaman kasus kemudian dilanjutkan dengan upaya penyelidikan serta
pengejaran. Dari rangkaian upaya inilah, kita berhasil mengamankan 2 (dua)
orang tersangka yaitu JW (Jeril/Ucok), 20 tahun; dan AK (Allan), 18 tahun.
Keduanya warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan,”
jelas Iptu Duwi.
Selain para tersangka,
diamankan juga barang bukti 2 (dua) unit Sepeda Motor jenis Honda Revo warna
hitam dan Yamaha Vega R warna hitam.
“Kedua tersangka
bersama barang bukti2 (dua) unit Sepeda Motor jenis Honda Revo warna hitam dan
Yamaha Vega R warna hitam saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” lanjut
Iptu Duwi.
Ditambahkan Iptu Duwi,
kasus curanmor ini akan terus dikembangkan guna mengejar jaringan-jaringan yang
terlibat didalamnya.
“Akan terus
dikembangkan dalam ranah penyelidikan dan penyidikan guna mengejar keterlibatan
jaringan yang terkait didalamnya,” tutupnya.
Komentar
Posting Komentar