Aniaya gunakan sajam, RW diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, RW (Ronald), 48 tahun, warga Desa Lalumpe Kecamatan Motoling, berhasil diamankan polisi pagi tadi, Sabtu (1/7).



Kapolsek Motoling AKP Denny Rantung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka RW (Ronald) diamankan polisi di Desa Lalumpe Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban HT (Harto), 40 tahun, warga desa yang sama.

“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,”ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa kuat dugaan kasus ini terkait dengan masalah warisan keluarga yang membuat tersangka menjadi kalap dan akhirnya melakukan tindak pidana.

“Informasi warga yang mana kasus ini berhubungan dengan masalah warisan, akan tetapi kita masih akan lakukan pendalaman. Adapun tersangka dan barang bukti telah kami tahan, sedangkan korban HT (Harto) saat ini masih dirawat di Puskesmas Motoling,” tutup Kapolsek.

Komentar