Humas Polres
Minsel
Tersangka kasus
penganiayaan menggunakan senjata tajam, RW (Ronald), 48 tahun, warga Desa
Lalumpe Kecamatan Motoling, berhasil diamankan polisi pagi tadi, Sabtu (1/7).
Kapolsek
Motoling AKP Denny Rantung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka RW (Ronald)
diamankan polisi di Desa Lalumpe Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan
akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban HT (Harto), 40 tahun,
warga desa yang sama.
“Tersangka
melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban
yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,”ungkap Kapolsek.
Kapolsek
menambahkan bahwa kuat dugaan kasus ini terkait dengan masalah warisan keluarga
yang membuat tersangka menjadi kalap dan akhirnya melakukan tindak pidana.
“Informasi
warga yang mana kasus ini berhubungan dengan masalah warisan, akan tetapi kita
masih akan lakukan pendalaman. Adapun tersangka dan barang bukti telah kami
tahan, sedangkan korban HT (Harto) saat ini masih dirawat di Puskesmas
Motoling,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar