Humas Polres Minsel
Gabungan personil dari
unit Reskrim dan Intelkam Polsek Touluaan berhasil mengamankan tersangka kasus
penganiayaan, CP (Crystal), 20 tahun, warga Desa Silian Timur Kecamatan Silian
Raya Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat
dikonfirmasi pagi tadi, Senin (31/7), membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka tindak
pidana penganiayaan CP (Crystal), 20 tahun, seorang mahasiswa salah satu
perguruan tinggi, berhasil diamankan pada malam tadi di Desa Silian,” ungkap
Kapolsek.
Diketahui tindak
pidana penganiayaan terjadi pada Minggu (30/7) pkl. 15.30 wita di Desa Silian
yang dilakukan oleh tersangka CP (Crystal) terhadap korban Sonny Bahihi, 38
tahun, warga Desa Silian Selatan. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara
menikam korban menggunakan senjata tajam.
Kronologis berawal
saat korban dan tersangka mengadakan pesta miras di rumah salah satu warga Desa
Silian. Selang beberapa jam, tersangka meminta ijin untuk pulang ke rumahnya.
Beberapa menit kemudian tersangka kembali lagi di tempat pesta miras dan
langsung menikam korban.
“Korban mengalami luka
tusuk di tangan kiri, paha kanan depan dan punggung belakang; saat ini korban
masih dirawat di RS Kalooran Amurang, sedangkan untuk tersangka telah diamankan
untuk proses penyidikan,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar