Aniaya gunakan sajam, oknum mahasiswa diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Gabungan personil dari unit Reskrim dan Intelkam Polsek Touluaan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan, CP (Crystal), 20 tahun, warga Desa Silian Timur Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat dikonfirmasi pagi tadi, Senin (31/7), membenarkan penangkapan ini.



“Tersangka tindak pidana penganiayaan CP (Crystal), 20 tahun, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi, berhasil diamankan pada malam tadi di Desa Silian,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi pada Minggu (30/7) pkl. 15.30 wita di Desa Silian yang dilakukan oleh tersangka CP (Crystal) terhadap korban Sonny Bahihi, 38 tahun, warga Desa Silian Selatan. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam.

Kronologis berawal saat korban dan tersangka mengadakan pesta miras di rumah salah satu warga Desa Silian. Selang beberapa jam, tersangka meminta ijin untuk pulang ke rumahnya. Beberapa menit kemudian tersangka kembali lagi di tempat pesta miras dan langsung menikam korban.

“Korban mengalami luka tusuk di tangan kiri, paha kanan depan dan punggung belakang; saat ini korban masih dirawat di RS Kalooran Amurang, sedangkan untuk tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” tambah Kapolsek.

Komentar