Humas Polres Minsel
Gabungan personil dari unit piket fungsi Polsek
Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan RP (Rizky/Sontol),20
tahun, warga Desa Sapa Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, malam tadi,
Jumat (23/6).
Tersangka diketahui melakukan tindak pidana
penganiayaan dengan cara menikam pamannya sendiri KP (Kardi),45 tahun, secara
membabi buta hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah
bagian tubuhnya.
“Korban adalah paman dari tersangka; selama ini
diketahui tersangka sering ditegur oleh korban perihal gaya hidup tersangka
yang sering mabuk akibat minuman keras (miras),”ungkap Kapolsek Tenga Iptu
Muhammad Amri.
Puncaknya malam tadi, saat terjadi perselisihan
antara korban dengan ibu tersangka, terjadilah tindak pidana penganiayaan di
rumah tersangka yang ada di Desa Sapa Induk. Dalam kondisi mabuk akibat miras,
tersangka menikam korban di bagian tangan, kaki, rusuk hingga kepala.
“Menerima laporan warga, kami langsung turun ke TKP
dan tersangka segera kami jemput di rumah salah satu Kepala Jaga, tanpa
perlawanan. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa sebilah
pisau yang digunakan tersangka pada kasus penganiyaan tersebut, adapun korban
langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar