RESPON CEPAT – Polsek Tompasobaru amankan 3 (tiga) tersangka kasus penganiayaan



Humas Polres Minsel
Kolaborasi Tim Ranger Sabhara Polres Minsel bersama gabungan personil Polsek Tompasobaru membuahkan hasil yang memuaskan dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada malam tadi, Sabtu (13/5).



Tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Sion Kecamatan Tompasobaru mengakibatkan korban FW (Frando), 23 tahun, warga Desa Sion, mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Malalayang Manado.

Kapolsek Tompasobaru AKP Very Liwutang saat dikonfirmasi pagi tadi, Minggu (14/5), menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan ini diawali dengan perkelahian antara korban dengan para tersangka.

“Kejadiannya malam tadi pkl. 23.00 wita di Desa Sion, diawali dengan adu mulut antara korban dengan para tersangka yang berujung pada peristiwa penganiayaan. Saat kejadian, korban dan para tersangka sudah dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras,” ungkap Kapolsek.

Selang beberapa menit setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, para tersangka ini pun berhasil diidentifikasi dan segera diamankan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka; SL (Sri), 24 tahun; RL (Rocky), 19 tahun; dan FM (Frangky), 36 tahun. Adapun korban serta para tersangka ini sama-sama warga Desa Sion Kecamatan Tompasobaru,” tutup Kapolsek.

Komentar