Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan kembali melakukan tindakan
tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang
dengan memasang garis polisi /police line
di sejumlah nozle dan dispenser premium / pertalite setelah tertangkap tangan melakukan transaksi
penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para penampung.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad
Nandar,SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Duwi Galih,SIK, saat dikonfirmasi pagi
tadi, Jumat (5/5), menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian ini diambil
setelah tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti ribuan liter
BBM jenis premium dan pertalite hasil transaksi pihak SPBU dengan beberapa
penampung.
“Pada malam tadi (Kamis,4/5), pkl. 23.30 wita kami
melakukan penggeberekan di SPBU Amurang dan mendapati adanya proses transaksi
jual beli BBM antara pihak operator SPBU dengan beberapa penampung. Kami
berhasil mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan roda empat yang bermuatan 64 galon
berisi BBM jenis Premium bersubsidi dan Pertalite. Totalnya 2.240 liter, dengan
rincian 2.205 liter Premium dan 35 liter
Pertalite,” ungkap Iptu Duwi.
Lanjut Iptu Duwi, proses penggeberakan SPBU ini
merupakan perintah langsung Kapolres Minsel dalam kaitan menyikapi banyaknya
laporan warga masyarakat.
“Ini merupakan perintah langsung Pak Kapolres dalam
rangka menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang mengeluhkan sering
habisnya stok BBM jenis Premium di SPBU Amurang,” tambah Iptu Duwi.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya
Perdana,SH,SIK,MSi, menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan
untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
“Masyarakat sudah banyak mengeluh akan adanya
kelangkaan BBM jenis Premium di SPBU Amurang. Setelah kami selidiki, ternyata BBM
Premium ini dijual pada para penampung diluar jam operasional. Hal tersebut
langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeberekan serta memberlakukan tindakan
tegas kepolisian dalam upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas kamtibmas,”
jelas Kapolres.
Dari kasus ini Polres Minsel telah mengamankan 3
(tiga) unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam pengangkutan BBM yaitu Grand
Max PU DB 8506 EB yang memuat 20 galon (19 galon ukuran 35 liter isi Premium, 1
galon ukuran 35 liter isi Pertalite), Daihatzu Xenia DB 1136 DB memuat 6 galon ukuran
35 liter isi Premium, Grand Max PU DB 8856 EF yang memuat 15 galon ukuran 35
liter isi Premium, serta 23 galon ukuran 35 liter isi Premium.
Adapun ribuan liter BBM jenis Premium dan Pertalite
tersebut rencananya akan dijual kembali oleh para penampung di wilayah
Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara serta Kecamatan Motoling dan
Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.
Komentar
Posting Komentar