Polres Minsel amankan 2.240 liter Premium/Pertalite : SPBU Amurang di-policeline



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang dengan memasang garis polisi /police line di sejumlah nozle dan dispenser premium / pertalite setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para penampung.




Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar,SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Duwi Galih,SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Jumat (5/5), menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian ini diambil setelah tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti ribuan liter BBM jenis premium dan pertalite hasil transaksi pihak SPBU dengan beberapa penampung.

“Pada malam tadi (Kamis,4/5), pkl. 23.30 wita kami melakukan penggeberekan di SPBU Amurang dan mendapati adanya proses transaksi jual beli BBM antara pihak operator SPBU dengan beberapa penampung. Kami berhasil mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan roda empat yang bermuatan 64 galon berisi BBM jenis Premium bersubsidi dan Pertalite. Totalnya 2.240 liter, dengan rincian 2.205 liter Premium dan  35 liter Pertalite,” ungkap Iptu Duwi.


Lanjut Iptu Duwi, proses penggeberakan SPBU ini merupakan perintah langsung Kapolres Minsel dalam kaitan menyikapi banyaknya laporan warga masyarakat.

“Ini merupakan perintah langsung Pak Kapolres dalam rangka menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang mengeluhkan sering habisnya stok BBM jenis Premium di SPBU Amurang,” tambah Iptu Duwi.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan untuk kepentingan penyidikan kepolisian.

“Masyarakat sudah banyak mengeluh akan adanya kelangkaan BBM jenis Premium di SPBU Amurang. Setelah kami selidiki, ternyata BBM Premium ini dijual pada para penampung diluar jam operasional. Hal tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeberekan serta memberlakukan tindakan tegas kepolisian dalam upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas kamtibmas,” jelas Kapolres.

Dari kasus ini Polres Minsel telah mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam pengangkutan BBM yaitu Grand Max PU DB 8506 EB yang memuat 20 galon (19 galon ukuran 35 liter isi Premium, 1 galon ukuran 35 liter isi Pertalite), Daihatzu Xenia DB 1136 DB memuat 6 galon ukuran 35 liter isi Premium, Grand Max PU DB 8856 EF yang memuat 15 galon ukuran 35 liter isi Premium, serta 23 galon ukuran 35 liter isi Premium.

Adapun ribuan liter BBM jenis Premium dan Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali oleh para penampung di wilayah Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara serta Kecamatan Motoling dan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.

“Pemilik dan supir kendaraannya telah kami periksa, sementara untuk operator dan pemilik SPBU juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tutup Kapolres.

Komentar