POLISI RAJIN - Polsek Amurang sita 16 Koli Miras Captikus



Humas Polres Minsel
Polsek Amurang berhasil mengamankan 16 (enam belas) koli minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus, pagi tadi Jumat (5/5), di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, saat dikonfirmasi siang tadi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan miras ini berawal dari pelaksanaan salah satu Program Unggulan Polres Minsel yakni Polisi Rajin (Razia Miras Tanpa Ijin).


“Berawal dari pelaksanaan salah satu program unggulan Polres Minsel yaitu Polisi Rajin di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang tepatnya di kompleks Jembatan Ranoyapo, kami berhasil mengamankan Miras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 16 Koli. Minuman keras ini dikuasai oleh lelaki YM (Yani), 53 tahun warga Desa Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Kapolsek Amurang.

Dari interogasi awal diketahui bahwa miras ini akan dibawa ke daerah Propinsi Gorontalo dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Harvest Manado.

“Barang bukti berupa 16 (enam belas) koli miras Cap Tikus bersama lelaki YM (Yani) saat ini telah diamankan di Polsek untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar