Humas Polres Minsel
Polsek Amurang berhasil mengamankan 16 (enam belas)
koli minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus, pagi tadi Jumat (5/5), di
Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, saat
dikonfirmasi siang tadi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan
miras ini berawal dari pelaksanaan salah satu Program Unggulan Polres Minsel
yakni Polisi Rajin (Razia Miras Tanpa Ijin).
“Berawal dari pelaksanaan salah satu program
unggulan Polres Minsel yaitu Polisi Rajin di Kelurahan Buyungon Kecamatan
Amurang tepatnya di kompleks Jembatan Ranoyapo, kami berhasil mengamankan Miras
tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 16 Koli. Minuman keras ini dikuasai oleh
lelaki YM (Yani), 53 tahun warga Desa Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten
Minahasa Tenggara,” ungkap Kapolsek Amurang.
Dari interogasi awal diketahui bahwa miras ini akan
dibawa ke daerah Propinsi Gorontalo dengan menggunakan kendaraan angkutan umum
Harvest Manado.
Komentar
Posting Komentar