Humas Polres Minsel
Polsek Amurang berhasil mengamankan ratusan liter
minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus di Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan
Amurang, Minggu (14/5).
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, saat
dikonfirmasi siang tadi, Senin (15/5) menjelaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus minuman keras ini berawal ketika personil jajarannya
melakukan kegiatan razia melalui salah satu program unggulan Polres Minsel
yakni Polisi Rajin (Razia Miras Tanpa Ijin) di seputaran Kota Amurang.
“Saat melakukan razia di salah satu rumah yang ada
di Kelurahan Uwuran Dua, kami mendapati puluhan galon berisi minuman keras
jenis Cap tikus tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin. Minuman keras tersebut
dikuasai oleh SA (Stince), 50 tahun, warga setempat,” ungkap Kapolsek.
Dari keterangan awal diketahui minuman keras Cap
Tikus ini akan didistribusikan ke sejumlah warung yang ada di seputaran Kota
Amurang.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 18,5
galon masing-masing berisi 25 liter Cap tikus, 2 galon masing-masing berisi 10
liter Cap tikus serta 29 botol masing-masing berisi 600 ml Cap tikus. Untuk
pemiliknya juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan lanjutan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar