Humas Polres Minsel
Gabungan personil unit reskrim, sabhara dan intelkam
Polsek Ranoyapo berhasil mengamankan seorang tersangka kasus cabul, AR (Alfa),
27 tahun, warga Desa Tungoy Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan saat
dikonfirmasi sore tadi, Senin (8/5), mengungkapkan bahwa tersangka nyaris
dihakimi warga setempat karena berusaha untuk melarikan diri.
“Kami langsung mengamankan tersangka di rumah saudaranya
di Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo, pada saat itu tersangka sudah dalam posisi
terkepung dan nyaris dihakimi warga. Kami pun segera berupaya melarikan
tersangka ke Polsek seraya mengimbau agar warga mempercayakan penanganan kasus
ini pada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelapor yang adalah ibu
korban, diketahui bahwa tersangka melakukan tindak pidana cabul dengan cara
menyetubuhi korban pada hari Minggu malam (7/5) di rumah saudara tersangka.
“Korban, Mawar (14 tahun), sehari-hari merupakan
seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar. Korban disetubuhi tersangka pada hari
Minggu malam (7/5) di rumah keluarga tersangka yang ada di Desa Pontak
Kecamatan Ranoyapo,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar