NYARIS DIHAKIMI WARGA - Polsek Ranoyapo amankan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur



Humas Polres Minsel
Gabungan personil unit reskrim, sabhara dan intelkam Polsek Ranoyapo berhasil mengamankan seorang tersangka kasus cabul, AR (Alfa), 27 tahun, warga Desa Tungoy Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan saat dikonfirmasi sore tadi, Senin (8/5), mengungkapkan bahwa tersangka nyaris dihakimi warga setempat karena berusaha untuk melarikan diri.


“Kami langsung mengamankan tersangka di rumah saudaranya di Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo, pada saat itu tersangka sudah dalam posisi terkepung dan nyaris dihakimi warga. Kami pun segera berupaya melarikan tersangka ke Polsek seraya mengimbau agar warga mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelapor yang adalah ibu korban, diketahui bahwa tersangka melakukan tindak pidana cabul dengan cara menyetubuhi korban pada hari Minggu malam (7/5) di rumah saudara tersangka.

“Korban, Mawar (14 tahun), sehari-hari merupakan seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar. Korban disetubuhi tersangka pada hari Minggu malam (7/5) di rumah keluarga tersangka yang ada di Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo,” tambah Kapolsek.

Saat ini tersangka telah berada di Polsek Ranoyapo untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya tersebut.

Komentar