Humas Polres
Minsel
Tim Buru
Sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 5 (lima) orang
tersangka kasus judi kartu remi di salah satu rumah warga komplek lorong RS
Kalooran Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, siang
tadi Selasa (18/4).
Kasat Reskrim
Iptu Mochamad Nandar,SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggeberekan
lokasi judi kartu remi ini merupakan upaya tindaklanjut dari adanya informasi
warga masyarakat.
“Kami
berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka judi kartu remi jenis permainan ‘Sambung
Tulang’, yakni SL (Stenly), 39 tahun; MR (Moudy/Mendu), 46 Tahun; HK (Hin), 57
tahun; MK (Meidy), 45 tahun; dan SK (Stenly), 39 tahun. Penggeberekan lokasi
judi ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi warga masyarakat, ” jelas
Kasat Reskrim.
Dalam
penggeberekan lokasi judi ini, Tim Buser mengamankan barang bukti berupa uang
tunai taruhan senilai Rp. 542.000 (Lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), 4
(empat) pak kartu remi dan 2 (dua) unit Hand Phone.
Komentar
Posting Komentar