Tindaklanjut Laporan Warga, Tim Buser amankan 5 (lima) tersangka Judi ‘Sambung Tulang’



Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka kasus judi kartu remi di salah satu rumah warga komplek lorong RS Kalooran Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, siang tadi Selasa (18/4).

Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar,SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggeberekan lokasi judi kartu remi ini merupakan upaya tindaklanjut dari adanya informasi warga masyarakat.


“Kami berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka judi kartu remi jenis permainan ‘Sambung Tulang’, yakni SL (Stenly), 39 tahun; MR (Moudy/Mendu), 46 Tahun; HK (Hin), 57 tahun; MK (Meidy), 45 tahun; dan SK (Stenly), 39 tahun. Penggeberekan lokasi judi ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi warga masyarakat, ” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penggeberekan lokasi judi ini, Tim Buser mengamankan barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 542.000 (Lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), 4 (empat) pak kartu remi dan 2 (dua) unit Hand Phone.



“Kelima tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.

Komentar