Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan berhasil mengamankan 2 (dua) orang
tersangka kasus judi togel ML (Maikel), 38 tahun, warga Desa Liwutung Kecamatan
Pasan; dan MR (Meidi), 45 tahun, warga Desa Towuntu Kecamatan Pasan.
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi siang tadi,
Minggu (9/4), menyampaikan bahwa kedua tersangka ini merupakan pengecer kupon togel
yang sering beroperasi di seputaran Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa
Tenggara.
“Kedua tersangka ML (Maikel) dan MR (Meidi)
diamankan malam tadi, Sabtu (8/4), pkl. 23.00 wita di Desa Liwutung Kecamatan
Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Para tersangka ini adalah pengecer kupon
judi togel diseputaran Kecamatan Pasan,” ungkap Kapolsek.
Bersama dengan para tersangka, diamankan juga barang
bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 947.000, (Sembilan ratus empat
puluh tujuh ribu rupiah), kertas bukti pemasangan, rekapan, kertas syair, satu
buah HP dan Kalkulator.
Komentar
Posting Komentar