Polsek Ratahan amankan 2 (dua) Pegecer kupon Togel



Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus judi togel ML (Maikel), 38 tahun, warga Desa Liwutung Kecamatan Pasan; dan MR (Meidi), 45 tahun, warga Desa Towuntu Kecamatan Pasan.

Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi siang tadi, Minggu (9/4), menyampaikan bahwa kedua tersangka ini merupakan pengecer kupon togel yang sering beroperasi di seputaran Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara.


“Kedua tersangka ML (Maikel) dan MR (Meidi) diamankan malam tadi, Sabtu (8/4), pkl. 23.00 wita di Desa Liwutung Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Para tersangka ini adalah pengecer kupon judi togel diseputaran Kecamatan Pasan,” ungkap Kapolsek.

Bersama dengan para tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 947.000, (Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), kertas bukti pemasangan, rekapan, kertas syair, satu buah HP dan Kalkulator.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini saat ini telah diamankan unit reskrim Polsek Ratahan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar