Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres Minahasa Selatan berhasil
mengamankan GN (Glen), tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Basaan
Satu Kecamatan Ratototok Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Tersangka kasus penganiayaan GN (Glen), 26 tahun,
warga Desa Basaan Satu diamankan subuh tadi, Senin (3/4), di Desa Basaan. GN
(Glen) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban IN (Ike) dengan cara
menikam perut korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Dantim
Patola Ipda Lukyta Putra,S.Tr.K.
Adapun korban mengalami luka berat dan saat ini masih
menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Kandou Malalayang Manado.
“Hasil interogasi awal, tersangka GN merasa sakit
hati karena korban IN sering merusak
rumah tersangka. Sehingga pada hari Minggu (2/4) kemarin pkl. 22.00 wita
bertempat di rumah duka Desa Basaan, tersangka melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban,” tambah Ipda Luky.
Tersangka bersama barang bukti sebilah pisau yang
digunakan dalam tindak pidana tersebut saat ini telah diamankan di Polres
Minsel untuk proses penyidikan lanjutan.
Komentar
Posting Komentar