KURANG DARI 8 JAM - Patola ringkus pelaku penganiayaan Basaan Ratatotok



Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan GN (Glen), tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Basaan Satu Kecamatan Ratototok Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Tersangka kasus penganiayaan GN (Glen), 26 tahun, warga Desa Basaan Satu diamankan subuh tadi, Senin (3/4), di Desa Basaan. GN (Glen) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban IN (Ike) dengan cara menikam perut korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Dantim Patola Ipda Lukyta Putra,S.Tr.K.



Adapun korban mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Kandou Malalayang Manado.

“Hasil interogasi awal, tersangka GN merasa sakit hati  karena korban IN sering merusak rumah tersangka. Sehingga pada hari Minggu (2/4) kemarin pkl. 22.00 wita bertempat di rumah duka Desa Basaan, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” tambah Ipda Luky.

Tersangka bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam tindak pidana tersebut saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan.

Komentar