Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan berhasil dalam upaya pengungkapan sindikat
judi kartu remi dengan mengamankan 5 (lima) orang tersangka yakni CP (Charles),
73 tahun; YW (Yotje), 60 tahun; FK (Ferry),61 tahun; DS (Devi), 41 tahun; dan
NT (Novry), 39 tahun.
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat
dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (8/4), menjelaskan bahwa kelima orang tersangka diamankan
setelah tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi.
“Kelima tersangka tertangkap tangan saat sedang
main judi remi di salah satu rumah warga yang ada di Desa Wioi Kecamatan
Ratahan Timur pada malam tadi, Jumat (7/4), pkl. 20.00 wita,” ungkap Kapolsek.
Bersama dengan para tersangka, polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 249.000 (Dua
Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan kartu remi.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah
diamankan di Polsek Ratahan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan,”
tutup Kapolsek.
BalasHapusHai Gan... Artikel Yang Sangat Bagus dan Memberikan Informasi Yang Bermanfaat..^^
Terima Kasih^^
Dan Mohon Untuk Izin Comment yah Gan^^
MickeyMouse
Bandar Togel
TOBA4D
SLOT GAMES
SGP TOGEL
Bandar Togel
Hongkong Pools
Casino Online