BONGKAR SINDIKAT JUDI REMI - Polsek Ratahan amankan 5 (Lima) Pria Paruh Baya



Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan berhasil dalam upaya pengungkapan sindikat judi kartu remi dengan mengamankan 5 (lima) orang tersangka yakni CP (Charles), 73 tahun; YW (Yotje), 60 tahun; FK (Ferry),61 tahun; DS (Devi), 41 tahun; dan NT (Novry), 39 tahun.

Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (8/4), menjelaskan bahwa kelima orang tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi.



“Kelima tersangka tertangkap tangan saat sedang main judi remi di salah satu rumah warga yang ada di Desa Wioi Kecamatan Ratahan Timur pada malam tadi, Jumat (7/4), pkl. 20.00 wita,” ungkap Kapolsek.

Bersama dengan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 249.000 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan kartu remi.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ratahan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.

Komentar



  1. Hai Gan... Artikel Yang Sangat Bagus dan Memberikan Informasi Yang Bermanfaat..^^
    Terima Kasih^^
    Dan Mohon Untuk Izin Comment yah Gan^^

    MickeyMouse
    Bandar Togel
    TOBA4D
    SLOT GAMES
    SGP TOGEL
    Bandar Togel
    Hongkong Pools
    Casino Online





    BalasHapus

Posting Komentar