BAWA SAMURAI DAN PANAH WAYER - Polres Minsel amankan 2 (dua) pemuda Tompasobaru



Humas Polres Minsel
Gabungan personil piket Polsek Tompasobaru dan Tim Ranger Sabhara Polres Minsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus sajam pada dini hari tadi Minggu (9/4).

Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang menjelaskan bahwa tersangka yakni RL (Riky), 22 tahun dan AL (Aldo), 16 tahun; keduanya adalah warga Desa Tompasobaru satu Kecamatan Tompasobaru, diamankan saat Tim Gabungan melaksanakan patroli.


“Pukul 02.00 wita dini hari tadi, kami menerima telepon dari hukum tua Desa Lindangan bahwa ada sekelompok warga Desa Tompasobaru Satu yang melakukan keributan di Desa Lindangan. Saat itu juga kami langsung bergerak menuju TKP, setelah tiba di TKP sekelompok warga tersebut sudah lari, Beberapa saat kemudian kami pun langsung kembali ke markas. Saat dalam perjalanan pulang, kami melihat 3 (tiga) orang yang bergerak mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam, saat kami cegat mereka berusaha melarikan diri dan mereka menabrak sebuah mobil pick up hingga terjatuh,” jelas Kapolsek.

“Satu dari para tersangka berhasil melarikan diri, namun 2 (dua) lainnya berhasil kami amankan,” tambah Kapolsek.

Ditangan para tersangka diamankan barang bukti senjata tajam berupa 2 (dua) buah pisau badik, 1 buah Samurai/ Cakram, dan 14 buah mata panah wayer serta busurnya.

“Para tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.

Komentar