Humas Polres Minsel
Gabungan personil piket Polsek Tompasobaru dan Tim
Ranger Sabhara Polres Minsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus
sajam pada dini hari tadi Minggu (9/4).
Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang menjelaskan
bahwa tersangka yakni RL (Riky), 22 tahun dan AL (Aldo), 16 tahun; keduanya adalah warga
Desa Tompasobaru satu Kecamatan Tompasobaru, diamankan saat Tim Gabungan melaksanakan patroli.
“Pukul 02.00 wita dini hari tadi, kami menerima
telepon dari hukum tua Desa Lindangan bahwa ada sekelompok warga Desa
Tompasobaru Satu yang melakukan keributan di Desa Lindangan. Saat itu juga kami
langsung bergerak menuju TKP, setelah tiba di TKP sekelompok warga tersebut
sudah lari, Beberapa saat kemudian kami pun langsung kembali ke markas. Saat
dalam perjalanan pulang, kami melihat 3 (tiga) orang yang bergerak mengendarai
sepeda motor membawa senjata tajam, saat kami cegat mereka berusaha melarikan
diri dan mereka menabrak sebuah mobil pick up hingga terjatuh,” jelas Kapolsek.
“Satu dari para tersangka berhasil melarikan diri,
namun 2 (dua) lainnya berhasil kami amankan,” tambah Kapolsek.
Ditangan para tersangka diamankan barang bukti senjata
tajam berupa 2 (dua) buah pisau badik, 1 buah Samurai/ Cakram, dan 14 buah mata
panah wayer serta busurnya.
Komentar
Posting Komentar