Humas Polres Minsel
Tim gabungan Resmob dan Patola Polres Minahasa
Selatan bersama unit gabungan Polsek Tompasobaru berhasil menangkap 2 (dua)
tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dini hari tadi, Senin (6/3), di Desa Tompasobaru Satu
Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada
pkl. 02.30 wita dini hari tadi, yang dilakukan oleh tersangka HM (Heski), 18
tahun dan UR (Umar), 18 tahun, terhadap korban AS (Alfian/Buts), 43 tahun. Adapun
kedua tersangka dan korban sama-sama merupakan warga Desa Tompasobaru Satu.
“Kedua tersangka HM (Heski) dan UR (Umar) berhasil
kami amankan pkl. 04.00 wita atau kurang dari 2 (dua) jam setelah kejadian.
Upaya penyelidikan extra cepat membuat kami berhasil dalam pengungkapan kasus
pembunuhan ini,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi.
Adapun tindak pidana pembunuhan ini
dilatarbelakangi oleh perselisihan antar kelompok yang ada di Desa Tompasobaru Satu.
Dari berbagai Informasi diketahui Korban AS (Alfian/Buts) mulanya mendatangi dan
menyerang para tersangka yang sedang duduk dipinggiran jalan raya Desa
Tompasobaru. Aksi perkelahian pun terjadi dan berakhir dengan hilangnya nyawa
korban ditangan para tersangka.
“Tindak pidana pembunuhan ini diawali oleh aksi
perkelahian antara korban dengan para tersangka yang berujung pada tewasnya
korban. Korban AS (Alfian/Buts) mengalami luka tikaman benda tajam ditubuhnya.
Kami masih menunggu hasil otopsi tim medis RS Bhayangkara Manado untuk memastikan
detail lengkap penyebab tewasnya korban,” tambah Kapolres.
Komentar
Posting Komentar