Pelaku Cabul terhadap 2 (Dua) anak gadis dibawah umur berhasil ditangkap - Kapolres : Mantap !!!



Humas Polres Minsel
Gabungan Tim Opsnal Buser dan Patola Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul yakni lelaki MR (Avid), 25 tahun, warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan.



“Penangkapannya tadi, Senin (20/3), di rumah teman tersangka Desa Raanan Baru,”ungkap Dantim Patola Ipda Lukyta Putra,S.Tr.K.

Diketahui tersangka, MR (Avid) melakukan tindak pidana cabul tersebut terhadap 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur yaitu Mawar (nama disamarkan),10 tahun; dan Anggrek (nama disamarkan),8 tahun. Kedua korban berdomisili di Desa Raanan Baru dan masih berstatus siswi Sekolah Dasar.

“Tindak pidana cabul dilakukan tersangka pada bulan November 2016 di Desa Raanan Baru. Modusnya dengan cara membujuk korban dengan uang Rp. 5000, serta dijanjikan akan diajarkan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi keluarga korban baru melaporkan tindak pidana cabul ini pada bulan Maret 2017 setelah diberikan arahan untuk membuat laporan polisi,” jelas Ipda Luky.

Akibat tindakan cabul tersebut para korban sampai dengan saat ini masih mengeluh kesakitan serta merasakan ketakutan akibat trauma yang dialaminya.

Komentar