Humas Polres Minsel
Gabungan Tim Opsnal Buser dan Patola Polres
Minahasa Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul yakni lelaki MR
(Avid), 25 tahun, warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat Kabupaten
Minahasa Selatan.
“Penangkapannya tadi, Senin (20/3), di rumah teman
tersangka Desa Raanan Baru,”ungkap Dantim Patola Ipda Lukyta Putra,S.Tr.K.
Diketahui tersangka, MR (Avid) melakukan tindak
pidana cabul tersebut terhadap 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur yaitu Mawar
(nama disamarkan),10 tahun; dan Anggrek (nama disamarkan),8 tahun. Kedua korban
berdomisili di Desa Raanan Baru dan masih berstatus siswi Sekolah Dasar.
“Tindak pidana cabul dilakukan tersangka pada bulan
November 2016 di Desa Raanan Baru. Modusnya dengan cara membujuk korban dengan
uang Rp. 5000, serta dijanjikan akan diajarkan mengendarai sepeda motor. Akan
tetapi keluarga korban baru melaporkan tindak pidana cabul ini pada bulan Maret
2017 setelah diberikan arahan untuk membuat laporan polisi,” jelas Ipda Luky.
Akibat tindakan cabul tersebut para korban sampai
dengan saat ini masih mengeluh kesakitan serta merasakan ketakutan akibat
trauma yang dialaminya.
Komentar
Posting Komentar