OPS SIMPATIK 2016, Polres Minsel Berlakukan Aplikasi E-Tilang - Kapolres : Cegah Pungli, Pelanggar bayar denda via ATM/Bank
Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan kembali berinovasi dalam
pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik 2017 dengan memberlakukan
aplikasi Elektronic Tilang (e-tilang). E-Tilang merupakan salah satu program
kepolisian dalam upaya pemberantasan pungutan liar yang berpotensi dilakukan
oleh petugas yang bertugas di jalan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi,
saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (4/3), menyampaikan bahwa dengan
pemberlakuan aplikasi E-Tilang ini, pelanggar lalulintas dapat membayar denda
sesuai besaran yang telah ditentukan undang-undang.
“Kita berupaya untuk menghindarkan anggota maupun masyarakat
dari praktek pungutan liar, salah satunya melalui pemberlakuan aplikasi
E-Tilang. Konsep E-Tilang ini memastikan para pelanggar dapat membayar denda
tilangnya secara on-line melalui transaksi via ATM atau Bank,” ungkap Kapolres.
Dengan membatasi ruang gerak kontak antara petugas
dan pelanggar, maka praktek pungutan liar dijalan dapat ditekan karena segala
transaksi dijalankan dengan metode on-line.
Komentar
Posting Komentar