Humas Polres Minsel
Polsek Tareran berhasil mengamankan tersangka kasus
cabul yakni JK (Jemmy), 61 tahun, warga Desa Lansot jaga III Kecamatan Tareran
Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tareran AKP Roy Saruan,S.Sos, saat
dikonfirmasi siang tadi, Rabu (1/2/2017), menjelaskan bahwa JK (Jemmy) diamankan
setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Mawar (nama disamarkan), 18
tahun, warga salah satu Desa di Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan.
“Dari laporan yang kami terima pagi tadi, diketahui
bahwa tersangka JK (Jemmy) melakukan aksi bejatnya dengan cara menerobos masuk
ke dalam kamar saat korban sedang tidur kemudian meremas bagian-bagian
terlarang dari tubuh korban,” jelas Kapolsek.
Adapun perbuatan cabul ini telah dilakukan
berulang-ulang oleh tersangka sejak tahun 2015 silam.
“Perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang-ulang
oleh tersangka sejak tahun 2015 dan yang terakhir pada hari Senin (30/1) kemarin.
Tersangka selalu mengambil kesempatan untuk melakukannya saat ibu korban tidak berada di rumah,” tambah
Kapolsek.
Adapun korban saat ini masih dalam tahap perawatan
psikis akibat trauma yang dialaminya sedangkan tersangka JK (Jemmy) telah
diamankan di Polsek Tareran untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 jo. Pasal 760
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima
belas tahun) penjara,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar