Remas “Buah Telarang”, Lansia Tareran Dipolisikan



Humas Polres Minsel
Polsek Tareran berhasil mengamankan tersangka kasus cabul yakni JK (Jemmy), 61 tahun, warga Desa Lansot jaga III Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan.


Kapolsek Tareran AKP Roy Saruan,S.Sos, saat dikonfirmasi siang tadi, Rabu (1/2/2017), menjelaskan bahwa JK (Jemmy) diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, warga salah satu Desa di Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan.

“Dari laporan yang kami terima pagi tadi, diketahui bahwa tersangka JK (Jemmy) melakukan aksi bejatnya dengan cara menerobos masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur kemudian meremas bagian-bagian terlarang dari tubuh korban,” jelas Kapolsek.

Adapun perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang-ulang oleh tersangka sejak tahun 2015 silam.

“Perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang-ulang oleh tersangka sejak tahun 2015 dan yang terakhir pada hari Senin (30/1) kemarin. Tersangka selalu mengambil kesempatan untuk melakukannya saat  ibu korban tidak berada di rumah,” tambah Kapolsek.

Adapun korban saat ini masih dalam tahap perawatan psikis akibat trauma yang dialaminya sedangkan tersangka JK (Jemmy) telah diamankan di Polsek Tareran untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 jo. Pasal 760 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara,” tutup Kapolsek.

Komentar