Humas Polres Minsel
Sesosok mayat pria ditemukan di dekat tempat pengolahan kopra di area perkebunan Tempang, Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (23/02/2017) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban teridentifikasi bernama Donal Tambuwun (44), warga Desa Matani Satu Jaga I, kecamatan setempat.
Korban pertama kali ditemukan oleh Yun Lamia (55) dan Kimli Abiba (38), keduanya warga Desa Matani Satu Jaga V. Pagi itu kedua saksi bermaksud mengambil kopra di tempat pengolahan yang berada di area perkebunan tersebut. Pada jarak sekitar 1 meter di sebelah timur dari tempat pengolahan kopra, keduanya melihat korban dalam posisi tertelungkup di atas kain terpal (tenda).
Yun lalu memberitahukan penemuan mayat ini kepada Nelce Baweleng (52), yang saat itu berada tak jauh dari tempat kejadian, sedangkan Kimli menunggu di lokasi. Nelce lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpaan melalui hand phone. Tak lama, empat personel Polsek Tumpaan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.
Di samping kiri korban, polisi menemukan sebuah tas ransel warna biru-hitam berisi 1 kaleng zippo, 1 kompor gas kecil serta lampu senter warna merah di sebelah kanan kaki korban. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.
Hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. Korban lalu dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
Sesosok mayat pria ditemukan di dekat tempat pengolahan kopra di area perkebunan Tempang, Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (23/02/2017) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban teridentifikasi bernama Donal Tambuwun (44), warga Desa Matani Satu Jaga I, kecamatan setempat.
Korban pertama kali ditemukan oleh Yun Lamia (55) dan Kimli Abiba (38), keduanya warga Desa Matani Satu Jaga V. Pagi itu kedua saksi bermaksud mengambil kopra di tempat pengolahan yang berada di area perkebunan tersebut. Pada jarak sekitar 1 meter di sebelah timur dari tempat pengolahan kopra, keduanya melihat korban dalam posisi tertelungkup di atas kain terpal (tenda).
Yun lalu memberitahukan penemuan mayat ini kepada Nelce Baweleng (52), yang saat itu berada tak jauh dari tempat kejadian, sedangkan Kimli menunggu di lokasi. Nelce lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpaan melalui hand phone. Tak lama, empat personel Polsek Tumpaan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.
Di samping kiri korban, polisi menemukan sebuah tas ransel warna biru-hitam berisi 1 kaleng zippo, 1 kompor gas kecil serta lampu senter warna merah di sebelah kanan kaki korban. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.
Hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. Korban lalu dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
Komentar
Posting Komentar