Polsek Tenga berhasil amankan pelaku penganiayaan Pakuure



Humas Polres Minsel
Gabungan personil unit reskrim, intel serta sabhara Polsek Tenga berhasil mengamankan pelaku penganiayaan JP (Juan/popey), 18 tahun, warga Desa Pakuure Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.






Upaya penangkapan terhadap tersangka JP (Juan) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenga IPTU Muhammad Amri pada pagi tadi, Minggu (19/2/2017) di Desa Pakuure Tinanian.

“Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Pakuure Tinanian pagi tadi sekira pkl. 07.00 wita. Melalui serangkaian upaya persuasif, tersangka akhirnya bersedia dibawa ke Polsek untuk menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya,” ungkap Kapolsek.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi pada dini hari tadi pkl. 01.00 wita di Desa Pakuure Tinanian jaga IV Kecamatan Tenga.

“Kronologis penganiayaan ini berawal dari pertengkaran yang berujung pada perkelahian antara tersangka JP (Juan/popey) dengan korban HK (Hanes), 20 tahun, warga Desa Pakuure Tinanian. Dalam perkelahian tersebut tersangka JP (Juan/popey) dengan menggunakan pisau menusuk korban HK (Hanes) di rusuk sebelah kiri dan punggung sebelah kiri. Setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, tersangka langsung melarikan diri sementara korban dilarikan ke RSUD Minsel untuk mendapatkan pertolongan medis,” terang Kapolsek.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakannya dalam aksi penganiayaan tersebut telah diamankan di Polsek Tenga untuk proses penyidikan.

“Tersangka dijerat pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,” tutup Kapolsek.

Komentar