Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan YS (Yanson/Botax), 22 tahun, warga Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Lelaki YS (Yanson/Botax) ditangkap atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada korban perempuan OP (Mega), 16 tahun, Warga Desa Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tumpaan IPTU Asprijono Djohar saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (25/2), menjelaskan bahwa tersangka YS (Yanson/Botax) selama ini memang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 6 bulan lamanya.
“Kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2016, dimana tersangka YS (Yanson/Botax) memukul korban perempuan OP (Mega) dengan menggunakan besi ledeng sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala,” ungkap Kapolsek.
Adapun tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran namun tidak disetujui oleh orang tua korban. Perselisihan antara korban dan tersangka perihal ketidakrestuan orang tua atas hubungan mereka ini berujung pada peristiwa penganiayaan yang nyaris menghilangkan nyawa korban.
“Korban mengalami luka robek dibagian kepala dengan 18 jahitan yang membuat korban pada waktu itu harus mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis RS Kalooran Amurang,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, tersangka yang mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi, langsung melarikan diri ke wilayah Propinsi Sulteng di Kota Palu dan Toli-Toli.
“Tersangka sempat lari ke Kota Palu dan Toli Toli Propinsi Sulteng namun kembali lagi ke Tumpaan. Hingga kemarin (24/2), atas informasi keluarga korban, kami pun langsung melakukan penggebrekan di kediaman tersangka. Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun pada akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun pidana penjara.
Polsek Tumpaan berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan YS (Yanson/Botax), 22 tahun, warga Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Lelaki YS (Yanson/Botax) ditangkap atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada korban perempuan OP (Mega), 16 tahun, Warga Desa Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tumpaan IPTU Asprijono Djohar saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (25/2), menjelaskan bahwa tersangka YS (Yanson/Botax) selama ini memang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 6 bulan lamanya.
“Kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2016, dimana tersangka YS (Yanson/Botax) memukul korban perempuan OP (Mega) dengan menggunakan besi ledeng sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala,” ungkap Kapolsek.
Adapun tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran namun tidak disetujui oleh orang tua korban. Perselisihan antara korban dan tersangka perihal ketidakrestuan orang tua atas hubungan mereka ini berujung pada peristiwa penganiayaan yang nyaris menghilangkan nyawa korban.
“Korban mengalami luka robek dibagian kepala dengan 18 jahitan yang membuat korban pada waktu itu harus mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis RS Kalooran Amurang,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, tersangka yang mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi, langsung melarikan diri ke wilayah Propinsi Sulteng di Kota Palu dan Toli-Toli.
“Tersangka sempat lari ke Kota Palu dan Toli Toli Propinsi Sulteng namun kembali lagi ke Tumpaan. Hingga kemarin (24/2), atas informasi keluarga korban, kami pun langsung melakukan penggebrekan di kediaman tersangka. Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun pada akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun pidana penjara.
Komentar
Posting Komentar