Humas Polres Minsel
Tim Patola Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap
sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan seorang tersangka
MS (Marvo/Apo), 22 tahun, warga Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten
Minahasa Selatan.
Dantim 1 Patola IPDA Lukyta Putra,S.Tr.K., saat
dikonfirmasi siang tadi, Jumat (24/2), menjelaskan bahwa tersangka curanmor MS
(Marvo/Apo) selang sebulan terakhir ini telah masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO).
“Tersangka MS (Marvo/Apo) diamankan setelah sebelumnya
masuk DPO selang sebulan ini terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor,” ungkap IPDA Lukyta.
MS (Marvo) merupakan jaringan curanmor yang sering beroperasi
di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kejadian curanmor ini terjadi di Desa Durian Jg.II
Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Rabu (4/1/2017) dini
hari pkl. 02.00 wita dengan korban Ridwan Mokoagow. Modus operandinya, tersangka
MS (Marvo) memasuki rumah korban dari pintu samping dan mengambil Sepeda Motor
korban jenis Yamaha Jupiter MX nomor polisi DB 9589 AE,” jelas Ipda Lukyta.
Upaya pencarian dan pengejaran pun berhasil setelah
Tim Patola sebelumnya melakukan upaya penyelidikan tentang keberadaan
tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan serta rangkaian aksi pengejaran
yang kami lakukan, tersangka MS (Marvo) berhasil kami tangkap di Desa Nanasi
Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow pada malam tadi (23/2) sekira pkl. 22.30 wita,”tambah Ipda Lukyta.
Tersangka MS (Marvo) bersama barang bukti satu unit
Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau/hitam dengan nomor polisi DB
9589 AE saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyidikan
lanjutan.
Komentar
Posting Komentar