Humas Polres
Tim gabungan personil Polsek Tenga dari Unit
Reskrim, Intel serta Sabhara berhasil menangkap tersangka kasus cabul NT
(Nofri/Ojen), 17 tahun, warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten
Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga IPTU Muhammad Amri saat dikonfirmasi
siang tadi (Rabu,22/2) di ruang kerjanya, menjelaskan perihal tindak pidana
cabul dengan korban anak dibawah umur ini.
“Tersangka NT(Nofri/Ojen), dilaporkan oleh ibu
korban atas tindak pidana yang dilakukannya dengan cara melarikan korban,
mengancam serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang,”ungkap Kapolsek.
Adapun kronologis kejadian berawal dari perkenalan
lewat media sosial Facebook antara tersangka NT(Nofri/Ojen) dengan korban Mawar
(nama disamarkan), 15 tahun, siswi SMK, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Tersangka dan korban pun intens melakukan
komunikasi lewat facebook, kemudian janjian untuk ketemuan. Setelah bertemu,
tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan pesiar ke kampung halaman tersangka
di Desa Sapa Barat. Disinilah korban kemudian
diancam dan disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang. Selang 4 (hari)
kemudian, tersangka membawa korban untuk pulang tapi hanya sampai di wilayah Kecamatan
Inobonto,”tambah Kapolsek.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dari
kejaran Polisi, namun berhasil diamankan di Kebun Pakin Desa Sapa Barat pada
Minggu (19/2) kemarin.
Komentar
Posting Komentar