Humas Polres Minsel
Polres Minsel melalui Unit Reskrim Polsek Ratahan resmi
melakukan penahanan terhadap salah satu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang
bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra).
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor
LP/14/Resminsel/Sek-Rat/2017, tertanggal 25/1/2017. Maka kami melakukan pemanggilan
dan pemeriksaan terhadap terlapor, GK (Gladis), ASN di Dinas Dikpora Mitra,
terkait dengan kasus penggelapan,” ungkap Kapolsek Ratahan Kompol Sammy
Pandelaki, siang tadi (Kamis,2/2/2017).
Mantan Bendahara Dikpora Mitra, GK (Gladis) akhirnya
resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penggelapan uang dinas sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
“Uang tersebut harusnya disetorkan ke kas daerah
Pemkab Mitra namun oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya,” tambah Kapolsek.
Tersangka GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP
tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat)
tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar