Ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, mantan bendahara dinas pendidikan resmi ditahan


Humas Polres Minsel
Polres Minsel melalui Unit Reskrim Polsek Ratahan resmi melakukan penahanan terhadap salah satu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).





“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/14/Resminsel/Sek-Rat/2017, tertanggal 25/1/2017. Maka kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor, GK (Gladis), ASN di Dinas Dikpora Mitra, terkait dengan kasus penggelapan,” ungkap Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, siang tadi (Kamis,2/2/2017).

Mantan Bendahara Dikpora Mitra, GK (Gladis) akhirnya resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dinas sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

“Uang tersebut harusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Mitra namun oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya,” tambah Kapolsek.

Tersangka GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Komentar