Buser Polres Minsel berhasil amankan tersangka kasus penganiayaan maliku



Humas Polres Minsel
Tim opsnal Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiyaan GM (Vani), 19 tahun, warga Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka GM diamankan pada subuh tadi, Selasa (14/2), di kediamannya Desa Maliku jg. IV.



“Tersangka GM (Vani) diamankan terkait dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada bulan Januari silam,” ungkap salah satu anggota Tim Buser Brigadir Ober.

Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka GM (Vani) melakukan aksi penganiayaan terhadap korban RR (Rommy) pada tanggal 3 Januari 2017 sekira pkl. 20.30 wita di desa Maliku Satu Kecamatan Amurang Timur. Aksi penganiayaan ini mengakibatkan korban RR (Rommy) mengalami luka lebam dibagian wajah serta beberapa bagian tubuhnya.

“tersangka dijerat pasal 170 sub. 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap penyidik pembantu Brigadir Sularno Kartoyo.

Komentar