Humas Polres Minsel
Tim opsnal Buser Satuan Reserse Kriminal Polres
Minsel berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiyaan GM (Vani), 19
tahun, warga Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka
GM diamankan pada subuh tadi, Selasa (14/2), di kediamannya Desa Maliku jg. IV.
“Tersangka GM (Vani) diamankan terkait dengan
tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada bulan Januari
silam,” ungkap salah satu anggota Tim Buser Brigadir Ober.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa
tersangka GM (Vani) melakukan aksi penganiayaan terhadap korban RR (Rommy) pada
tanggal 3 Januari 2017 sekira pkl. 20.30 wita di desa Maliku Satu Kecamatan
Amurang Timur. Aksi penganiayaan ini mengakibatkan korban RR (Rommy) mengalami
luka lebam dibagian wajah serta beberapa bagian tubuhnya.
Komentar
Posting Komentar